Lihat ke Halaman Asli

Koplak! Begini Modus Nikah Siri Online

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nikah siri online yang belakangan ini sering menjadi headline di media, ternyata memiliki sejumlah modus. Namanya sama, tapi jenis prakteknya bermacam-macam. Seperti apa? Yuk kita simak modus-modus nikah siri online sebagai berikut:

Pertama, mirip nikah siri biasa

Ini jenis paling ringan. Praktiknya mirip nikah siri biasa. Yang membedakan, nikah siri ini difasilitasi oleh lembaga jasa yang mempromosikan jasanya melalui iklan online; terutama website atau blog. Sedangkan kad nikahnya tetap secara offline alias tatap muka. Model seperti ini terjadi di Bogor.

Yang menjadi permasalahan adalah, wali nikahnya belum tentu sah secara agama karena menggunakan wali hakim. Padahal dalam Islam, wali (ayah, jika masih ada) adalah rukun nikah. Jika ayah sudah tidak ada, kakak kandung laki-laki. Jadi nggak boleh langsung pakai wali hakim kayak modus ini.

Kedua, akad nikah online

Jenis kedua ini lebih ngawur dari jenis pertama. Akad nikah dilakukan secara online dengan media seperti Skype atau aplikasi video call lainnya. Calon mempelai cukup berada di hotel atau suatu tempat, sementara penghulu, wali dan saksi ada di tempat lain. Lembaga jasa yang menyediakan penghulu, wali dan saksi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Modus seperti ini bisa didapati di Malang.

Ketiga, mut’ah online

Jenis ketiga ini paling parah. Mirip prostitusi terselubung, atau mut’ah ala Syiah. Fasilitator menyediakan calon mempelai wanita, menawarkan melalui media online, lalu bisa dinikahi dalam waktu tertentu. Koplak dah.

Karenanya, tidak berlebihan jika para ulama dan kementerian Agama mengharamkan seluruh praktek nikah siri online ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline