Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Akad Mudharabah dalam BMT LA TAHZAN Cabang Dompu

Diperbarui: 9 Juni 2021   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BMT LA TAHZAN cabang Kadindi, Kab. Dompu. (Dokpri)

Seiring berjalannya waktu, di tambah dengan perkembangan zaman yang semakin maju membuat elemen-elemen ekonomi memiliki inovasi baru. Perkembangan fiqih muamalah dan ekonomi syariah terhadap transaksi yang digunakan dalam lembaga- lembaga syariah membuat perkembangan perbankan syariah semakin pesat. Selain Perbankan syariah banyak lembaga-lembaga syariah dalam transaksinya  yang menggunakan akad-akad syariah seperti halnya dengan BMT. Baitul Mal Wal Tamwil yang biasa di sebut dengan BMT adalah lembaga yang bergerak untuk kesejahteraan ekonomi mikro dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.  Yang membantu masyarakat ekonomi mikro untuk pengembangan usahanya.

Penulisan artikel ini terinspirasi dari BMT yang berada di cabang Dompu, tepatnya di Desa Kadindi, Kec. Pekat, Kab. Dompu, Nusa Tenggara barat yang baru saja di buka resmi dan mengeluarkan surat izin beroperasi sejak bulan april, dan beroperasi pada awal bulan Mei 2021. Kantor pusat BMT La Tahzan berada di Mamben Lombok Timur dan memiliki 2 kantor cabang yaitu yang pertama di Rempung, kabupaten Lombok Timur, dan kedua di Desa Desa Kadindi, Kabupaten Dompu.

Dalam BMT La Tahzan memiliki beberapa produk- produk yang secara keseluruhan mengenai pengadaan barang dan jasa namun Karena baru resmi di buka dan masih merintis oleh karena itu, masih sedikit kegiatan yang di lakukan . Dalam tahap awal kegiatan yang dilakukan BMT Ta Tahzan adalah mencari nasabah untuk berinvestasi ataupun untuk menabung.  Dalam skema pembagian bagi hasil BMT La Tahzan menggunakan skema mudharabah yaitu akad Kerja sama atau  bagi hasil antara nasabah dengan pihak bank atau lembaga yang kemudian keuntungannya akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian di awal. Nasabah sendiri berperan sebagai pemilik modal dan bank atau lembaga sebagai pengelola dari dana tersebut.

Proses tabungan yang di lakukan oleh BMT La Tahzan melihat dari segi kondisi dan situasi masyarakat itu sendiri dan di bagi menjadi beberapa jenis. Adapun untuk jenis Produk-produk tabungan yang di jalankan BMT La Tahzan sendiri yaitu sebagai berikut.

1. Simas ( Simpanan masyarakat)

Simpanan masyarakat adalah jenis tabungan yang biasa di lakukan oleh masyarakat yang tidak mengandung unsur paksaan. Simas sendiri memiliki keunggulan yaitu pertama, saat melakukan penabungan tidak ada potongan biaya administrasi di dalamnya. Kedua, dapat di ambil kapanpun si nasabah ingin mengambilnya dan tidak ada saldo yang tersisa di dalam buku tabungan. Ketiga, tidak adanya ketentuan nominal tabungan yang dilakukan. Akan tetapi, dalam simas tidak ada bagi hasil yang di terima baik bagi nasabah ataupun dari pihak BMT sendiri.

2. Simpel (Simpanan pelajaran)

Simpanan pelajar adalah jenis tabungan yang di khususkan untuk pelajar atau siswa  dan untuk kelompok- kelompok TPQ.  Dalam simpel terdapat bagi hasil yang di terima oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian di awal.

3. Simanja ( Simpanan berjangka)

Simpanan berjangka adalah jenis tabungan  yang di teruntuk kepada nasabah atau masyarakat yang ingin melakukan investasi. Investasi yang di lakukan oleh BMT La tahzan  sendiri tidak mengandung unsur riba akan tetapi menerapkan sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan sesuai dengan kesepakatan di awal. Dalam simjaka terdapat minimal investasinya. Adapun untuk nominal investasi yaitu 5. Dan untuk jangka waktu investasi di tentukan ketika melakukan investasi baik itu 4 bulan atau bahkan 3 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline