Lihat ke Halaman Asli

Cara Menyelamatkan Diri Saat Operasi Zebra

Diperbarui: 5 November 2017   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar diambil dari: bonsaibiker

Pada bulan November 2017 ini, dimulai sejak tanggal 1 akan ada operasi zebra hingga tanggal 14 November 2017. Operasi zebra ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh kepolisian Republik Indonesia selamat 14. Kadang, meskipun masyarakat sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM), tetapi rasa khawatir tetap menjadi hantu dalam pikiran.

Sehingga, tak heran, kadang meskipun sudah memiliki SIM masih saja dikena tilang (bukti pelanggaran). Apalagi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan lebih parah lagi nasibnya ketika ada operasi zebra. Hal ini yang sangat dipikirkan dan menjadi hantu oleh para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Misalkan, seperti kasus yang menimpa Untung di Tangerang, seorang pengemudi mobil Xenia menerobos operasi zebra. Hingga, dia dikenakan pasal berlapis akibat ulahnya. Untung menerobos operasi zebra karena dia berusaha menyelamatkan diri agar tidak dikena tilang. Tetapi, usahanya gagal dan sia-sia. Akhirnya, bukan hanya ditilang, tetapi dia harus menghadapi ancaman penjara.

Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan beberapa hal bila ingin selamat saat ada operasi di jalan raya dan agar tidak terkena tilang, di antaranya:

1. SIM (surat izin mengemudi) silahkan cek apakah masih berlaku atau tidak

2. STNK (surat tanda nomor kendaraan) periksa juga apakah warna cat kendaraan sesuai dengan stnk, kemudian pajak kendaraan apakah masih aktif atau sebaliknya?

3. KTP (kartu tanda penduduk) sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tilang polisi karena tidak termasuk salah satu kelengkapan, tetapi sebagai warga negara yang baik harus memiliki identitas apalagi untuk bepegian dengan jarak jauh, disamping itu KTP sangat banyak kegunaanya dalam mengantisipasi peristiwa yang tidak terduga di jalan raya seperti kecelakaan atau curanmor.

Setelah surat-surat kendaraan lengkap dan benar sesuai petunjuk diatas, maka langkah selanjutnya ialah memeriksa kondisi kendaraan.

1. Mematuhi rambu-rambu lalun lintas. Seperti, lampu sein pastikan berfungsi dengan baik menyala dan terang saat berkedip, disamping menjadi salah satu syarat kelengkapan berkendara, lampu sein juga berguna untuk keselamatan anda dan pengendara lainnya.

2. Lampu utama harus menyala meskipun di pagi atau siang hari, sesuai dengan peraturan baru bahwa lampu utama kendaraan roda dua harus dinyalakan 24 jam ketika digunakan. Memang, peraturan yang satu ini sangat memberatkan karena sangat berpengaruh terhadap kekuatan tenaga aki bisa lebih cepat habis.

3. Lampu belakang juga harus berfungsi supaya tidak ditabrak oleh pengendara dari arah belakang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline