Indonesia saat ini diteror oleh Penjahat Kelamin, banyak sekali tanyangan di media tentang kasus pemerkosaan, yang baru-baru ini kasus Yuyun Gadis Belia yang di Renggut keperawanannya Oleh Segerombolan Penjahat Kelamin yang tergolong masih ABG. baca
Penjahat kelamin ini melakukankan aksinya bukan hanya ada niat, tapi karena suatu kesempatan yang ada yang bisa meneror siapa saja.
bagusnya si Penjahat Kelamin ini di apakan? kalau cuma di penjara puluhan tahun, pasti masih banyak penjahat kelamin yang lain yang akan bermunculan, saat ini pemerintah harus lebih mempertegas hukum terhadap pelaku pemerkosa ini.
mungkin sebaiknya di Hukum mati saja yah? seperti para pengedar narkoba yang di Hukum mati.
Wacana Hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini harus segera di terapkan, atau mencari solusi yang lain agar para pelaku itu mempunyai rasa takut akan hukum yang akan di terimanya.
Setiap Negara Pasti mempunyai Aturan Hukum yang berlaku d
di kutip dari https://www.facebook.com/Berita-Kriminal-246604618805251/?fref=nf
Hukuman Bagi Pemerkosa di Berbagai Negara
Di berbagai belahan dunia, pasti ada yang namanya tindak kejahatan
dan undang-ungang yang mengatur hukumannya.
Pemerkosaan termasuk salah satu bentuk kejahatan yang paling keji
yang dilakukan di muka bumi ini.
Pemerkosa memang seharusnya mendapat hukuman yang tak main-
main. Namun, di setiap negara, hukuman yang diberikan berbeda-
beda. Apa dan di mana saja? Mari simak halaman berikut ini...
1. Amerika Serikat
Laporan pemerkosaan di Amerika Serikat kebanyakan hanya kasus-
kasus yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Masing-
masing negara bagian pun memperluas definisi ini secara independen.
Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama
seperti pemerkosaan terhadap perempuan.
Sedangkan hukuman untuk tindak perkosaan, di Amerika dibagi
berdasarkan jenis kasusnya dan akibat yang ditimbulkan. Ada yang
melakukannya dengan membius korban, ada pula yang korbannya
anak di bawa umur. Ada yang korbannya tidak luka, ada yang cacat.
Masing-masing sudah diatur dalam hukum pemerintah Amerika.
2. Inggris
Berdasarkan Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003, yang mulai
diberlakukan sejak April 2004, pemerkosaan di Inggris dan Wales telah
diperluas artinya dari hubungan vaginal atau anal tanpa persetujuan
pihak yang lain, kini menjadi penetrasi penis ke dalam vagina, anus
ataupun mulut orang lain tanpa persetujuan orang tersebut.
Perubahan ini tentu saja berpengaruh pada masa hukumannya. Kini,
ancaman hukuman untuk kasus pemerkosaan maksimum adalah
hukuman seumur hidup.
3. Skotlandia
Karena memang kejahatan yang satu ini sangatlah keji, pemerintah
Skotlandia dengan tegas mengganjar hukuman seumur hidup bagi
seseorang yang dilaporkan atau tertangkap memperkosa.
4. Swedia
Di negara ini, kasus pemerkosaan dibagi menjadi tiga jenis. Hukuman
yang dijatuhkan untuk masing-masing jenis perkosaan juga berbeda-
beda, seperti berikut ini:
-Pemerkosaan berat, dengan hukuman 4-10 tahun penjara
-Pemerkosaan biasa, dengan hukuman 2-4 tahun penjara
-Pemerkosaan kecil, dengan hukuman 0-4 tahun penjara
5. Jerman
Untuk seorang pemerkosa, pemerintah Jerman telah menetapkan
hukuman minimal dan maksimal, tergantung seberapa berat tindakan
pelaku terhadap korban. Hukuman dua tahun hingga penjara seumur
hidup, menghantui mereka yang berniat memperkosa seseorang.
6. Prancis
Jika negara lain memberi hukuman maksimal penjara seumur hidup,
negara yang satu ini memilih memukul rata. Ganjaran 20 tahun
penjara dirasa cukup untuk pemerkosaan jenis apapun.
7. Brasil
Sama seperti Prancis, negara yang satu ini juga tidak memberikan
hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kebijakan pemerintah
Brazil malah mengganjar enam sampai sepuluh tahun penjara untuk
para pelaku kejahatan keji, pemerkosaan ini.
8. Kanada
Setiap orang yang melakukan pemerkosaan tentu saja bersalah.
Pelanggaran tersebut diatur dalam hukum Canada. Untuk pelaku, akan
dituntut penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan
mereka yang melakukan percobaan perkosaan juga dikenakan
hukuman tujuh tahun penjara.
9. Italia
Sama seperti di Brazil, kebijakan pemerintah Italia hanya mengganjar
lima sampai sepuluh tahun penjara untuk para pelaku kejahatan keji,
pemerkosaan ini. Seharusnya pemerintah bisa lebih peka lagi terhadap
kasus-kasus sensitif seperti perkosaan ini.
10. Swiss
Negara yang satu ini juga tidak memberikan hukuman yang terlalu
berat untuk palaku perkosaan. Mereka hanya mengganjar perbuatan
jahat itu dengan sepuluh tahun penjara. Bagaimana menurut Anda?
11. Spanyol
Untuk perbuatan sekeji pemerkosaan, negara ini hanya mengganjar
pelakunya dengan empat hingga sepuluh tahun penjara. Apakah
menurut Anda angka tersebut cukup untuk membuat jera orang yang
melakukan kejahatan tersebut?
12. Australia
Negara yang satu ini membagi berat hukuman untuk kasus
pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:
- Mencoba untuk melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika
ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14
tahun penjara.
-Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman
maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan
adalah 14 tahun penjara.
-Menyerang secara seksual, bukan melakukan perkosaan: Hukuman
maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual
adalah 10 tahun penjara.
13. Rusia
Negara ini memberi minimal hukuman lima tahun dan sepuluh tahun
untuk pelaku perkosaan yang menyebabkan korbannya celaka. Apakah
hukuman tersebut layak?
14. China
Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun
sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan perkosaan. Hukuman yang
diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran
hukuman untuk pemerkosaan yang lain.
Melakukan perkosaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga
sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi
serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka
hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.
'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
-Memperkosa perempuan atau anak di bawah umur
-Memperkosa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia
empat belas
-Memperkosa seorang wanita di depan umum
-Memperkosa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku
-Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi
serius lainnya
15. Pakistan
Hukuman bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar
perkawinan akan ditindak pidana hingga lima tahun penjara dan
denda seperti yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kasus
pemerkosaan, akan dihukum selama 10 sampai 25 tahun penjara.
16. Arab Saudi
Tak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan
hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan
perkosaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus
mendapat ganjaran yang setimpal.
17. Iran
Sama seperti di Saudi Arabia, pemerintah Iran juga menjatuhkan
hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan
perkosaan di negara tersebut. Sekali lagi, kejahatan yang keji memang
harus mendapat ganjaran yang setimpal.
18. Irak
Sama-sama hukuman yang berat, namun di Irak lebih mengerikan.
Pelaku perkosaan bakal dihukum seumur hidup, yang berarti ia harus
menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa bisa lagi
melihat dunia luar.
19. Afganistan
Hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku perkosaan di negara ini.
Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk
mati, hukuman gantung, atau tembak. Apakah hukuman ini cukup
membuat orang-orang takut untuk melakukan tindak kejahatan
pemerkosaan?
20. India
Negara ini membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi
beberapa jenis seperti berikut ini:
-Perkosaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara
minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung
jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal,
maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
-Perkosaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara
minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung
jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal,
maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
-Perkosaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun.
Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan
menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara
bisa kurang dari sepuluh tahun.
-Percobaan perkosaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga
dikenakan sanksi denda
Hukuman yang dijatuhkan memang sama, namun akan ada hal-hal
yang dijadikan pertimbangan untuk berat hukuman.
Saya Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Penjahat Kelamanin yang bisa Meneror siapa saja dan dimana saja. semoga Mereka Mendapatkan Ganjaaran yang Setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H