Banyak orang yang belum paham terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo via sambungan video pada 30 Maret 2020 saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Jakarta.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (13/4/2020).
Keesokan harinya, Selasa (31/2/2020), pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan informasi secara teknis dan detail mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, sudah 11 pemerintah daerah di Indonesia yang usulan penetapan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Ada lima pemerintah daerah yang saat ini usulannya masih ditunda karena persyaratannya belum lengkap sehingga harus memperbaiki berkas PSBB (sumber: cnnindonesia.com, Jumat, 17/04/2020).
Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat yang menerapkan di lima wilayah dan berlaku sejak 15 April 2020 yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Lalu Provinsi Banten yang menerapkan di tiga wilayah dan berlaku sejak 18 April 2020 yaitu Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan.
Sementara itu dalam waktu dekat, pemerintah Jawa Barat akan kembali menetapkan PSBB untuk Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, secara resmi pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diberlakukan pada 22 April 2020 selama dua pekan.
Prosedur Penetapan PSBB
Menilik PP No 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, penerapan PSBB tidak dilakukan secara nasional, melainkan bersifat lokal. Artinya, tidak semua wilayah di Indonesia ini menerapkan PSBB, melainkan hanya daerah-daerah tertentu saja yang dianggap rawan penyebaran Covid-19 dan telah memenuhi kriteria tertentu.
Seperti dikutip dari laman antaranews.com (Selasa, 14/4/2020), kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.