Lihat ke Halaman Asli

Jumari Haryadi Kohar

TERVERIFIKASI

Penulis, trainer, dan motivator

Semua Mayat Punya Hak Dimakamkan di Bumi Ini

Diperbarui: 4 April 2020   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Jenazah (sumber: www.theweek.in)

Masih terngiang-ngiang di telinga kita tayangan berita di televisi nasional tentang maraknya penolakan pemakaman mayat korban virus corona (Covid-19) di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Prihatin rasanya mengetahui situasi tersebut. Betapa tidak, mayat yang botabene merupakan korban musibah terpapar Covid-19 sehingga terpaksa kehilangan nyawa, ternyata bertambah lagi penderitaannya adanya penolakan pemakamannya. 

Terlepas dari kurangnya sosialisasi tentang proses pemakaman mayat yang terpapar Covid-19 oleh pihak berwenang kepada masyarakat, tetapi situasi semacam ini harusnya tak boleh terjadi.

 Masyarakat yang menolak pemakaman seharusnya menyadari kalau setiap makhluk yang sudah tak bernyawa punya hak untuk dimakamkan di muka bumi ini. Apalagi sebagai manusia yang beragama, tentu mereka memahami dan bisa menghormati orang yang sudah meninggal dunia.

Jenazah Terduga Covid-19 Ditolak Dimakamkan
Mengutip laman kompas.com (Jumat, 3/04/2020), pasien positif corona asal Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo, Purwokerto, Selasa (31/3/2020) pagi. 

Pemakaman jenazah mendapat penolakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja, dan Kecamatan Wangon. Akhirnya jenazah pasien dimakamkan Selasa malam di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. 

Kasus serupa terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, seperti yang dikutip dari laman tempo.co ((Jumat, 3/04/2020). Seorang pasien pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, AR (52 tahun) ditolak dikebumikan di Pekuburan Antang, Manggala, pada Minggu, (29/3/2020). Kemudian jenazah dimakamkan di  Pekuburuan Sudiang, Kota Makasar. Padahal, belakangan diketahui bahwa hasil tes yang keluar terhadap almarhum ternyata dinyatakan negatif covid-19.

Berselang dua hari kemudian, dua pasien berstatus PDP (Pasien Dengan Pengawasan) kembali mengalami penolakan oleh masyarakat. Mereka adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, AP (68 tahun) dan AH seorang anak berusia 11 tahun.

Warga sekitar menolak mereka dikebumikan di Kecamatan Manggala pada 31 Maret 2020. Bahkan masyarakat sempat mengusir mobil ambulance yang membawa jenazah, sehingga jasad AP akhirnya dimakamkan di Pekuburan Panaikang, Makassar dan AH di bawa ke Sudiang.

Polemik soal pemakaman jenazah pasien terkait covid-19 yang wafat juga terjadi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seperti yang dikutip dari laman detik.com (Rabu, 1/4/2020). Salah satunya yakni pemasangan spanduk yang berisi penolakan pemakaman jenazah positif covid-19. 

Spanduk tersebut dipasang di sebuah gapura yang letaknya persis di pintu masuk Kelurahan Simalingkar B pada Senin (30/3/2020). Sementara itu di lokasi lain juga terdapat spanduk yang sama seperti yang terlihat di persimpangan menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B. Spanduk digantung di simpang jalan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline