Lihat ke Halaman Asli

Jumadi Mappanganro

Jurnalis dan traveller

Gegabah Blokir Media Online

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14278147161607790904

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI mengambil langkah yang mengagetkan banyak orang pada Senin (30/3/2015). Langkah dimaksud adalah memblokir akses ke-19 media online. Ke-19 situs itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.

Lainnya adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Mengutip situs kompas.com edisi Senin (30/3/2015), pemblokiran itu dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo merespon surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bernomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Isi surat dimaksud meminta situs-situs itu ditutup dengan alasan menyebarkan paham dan ajaran radikalisme, seperti kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Saya sempat kaget membaca berita tersebut. Menurut saya, langkah Kementerian Kominfo itu patut dipertanyakan dan digugat. Adakah bukti konten-konten yang dipublikasikan oleh 19 media online tersebut berbahaya bagi keutuhan NKRI? Benarkah informasi yang disajikan media-media tersebut bisa berdampak pada timbulnya konflik sosial di masyarakat?

Apakah moral pembaca akan rusak hanya karena membaca beragam tulisan di media-media yang diblokir tersebut? Adakah bukti bahwa mereka yang ditangkap polisi dengan tuduhan teroris mengaku bahwa mereka berpaham radikal setelah membaca situs-situs yang dituduh sebarkan paham radikal itu?

Adakah hasil penelitian ilmiah yang mengungkap bahwa akibat informasi yang disajikan hidayatullah.com dkk itu berpengaruh erat pada diri banyak orang hingga berpaham radikal?

Sudahkah Kementerian Kominfo meminta klarifikasi kepada pengelola media-media online itu sebelum diblokir? Adakah rekomendasi dewan pers yang menyetujui pemblokiran situs-situs itu?

Dewan Pers

Pertanyaan-pertanyaan tersebut relevan kita pertanyakan kepada Kementerian Kominfo dan BNPT. Sebab alasan pemblokiran tersebut lemah. Kalau benar media-media itu menyebarkan paham radikalisme, mengapa pengelolanya tak diadukan ke Dewan Pers.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline