Apa itu UU ITE - Pada zaman sekarang, segala aktivitas kebanyakan dilakukan melalui internet atau digital karena berkembangnya teknologi di dalam masyarakat.
Konsep Komunikasi Digital ialah konsep penting yang terdapat pada komunikasi digital seperti internet, dan media yang tidak ada pada internet seperti CD, multimedia, atau software seperti VR. Konsep ini akan selalu berkembang seiring dengan berkembangnya zaman yang terus dipengaruhi oleh penemuan alat-alat teknologi yang berkembang.
UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pertimbangan saat membangun UU ITE ialah perlunya pengembangan oleh pemerintah dalam teknologi informasi melalui infrastuktur hukum dan pengaturan di dalamnya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. UU ITE memiliki berbagai manfaat seperti menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi elektronik, pertumbuhan ekonomi yang didorong di Indonesia, juga dapat mencegah kejahatan yang terjadi di Indonesia melalui internet serta melindungi masyarakat serta pengguna-pengguna internet dari berbagai tindak kriminal ataupun kejahatan online.
Masih banyak sekali anak usia sekolah yang belum memahami cybercrime serta UU ITE. Literasi digital sesungguhnya diperlukan oleh semua pengguna internet, bukan hanya orang dewasa melainkan termasuk juga anak-anak. Anak-anak seringkali lebih rentan terkena kejahatan online daripada orang tua, hal ini dikarenakan kurangnya edukasi yang diberikan oleh orang tua kepada anak. Banyak sekali orang yang masih menyebarkan berikta hoaks di internet dan biasanya anak-anak akan dengan mudah terpengaruh dan menyebarluaskan berita yang belum valid kebenarannya. Pencemaran nama baik juga kerap terjadi di masyarakat online, dimana kebanyakan pelakunya pula merupakan anak dibawah umur atau masih merupakan remaja yang tidak memikirkan konsekuensi daripada perilaku mereka di Internet
Penipuan online juga sering terjadi di sosial media, banyak pengguna internet zaman sekarang yang hobi berbelanja online di beberapa media sosial yang lumayan besar seperti Facebook ataupun Instagram. Ketika seseorang berbelanja melalui media sosial yang bukan merupakan platform untuk berjualan maka pembeli juga tidak mendapatkan jaminan bahwasannya produk akan tiba di rumah pembeli dengan aman. Hal ini digunakan bagi sebagian orang yang memang berniat untuk melakukan penipuan di Internet dengan memanfaatkan platform media sosial yang aktif sekarang. Bukan hanya dalam penipuan jual beli akan tetapi kita juga tidak bisa benar-benar tahu apakah lawan bicara kita benar-benar sesuai dengan gender yang beliau lampirkan di internet. Hal ini dapat membuat lawan bicara keliru dalam mengenali orang tersebut.
Cyberbullying juga kerap terjadi di media sosial jaman sekarang, banyak sekali orang yang mengalami cyberbullying, hal ini paling fatal sering terjadi kepada selebgram atau selebriti Instagram. Banyak selebgram yang ketika rahasianya terkuak ataupun menjadi viral dihujat oleh masyarakat dan mendapat kecaman yang cukup pedas dari para netizen. Hal ini seringkali terjadi ketika suatu kejadian negatif tertangkap kamera ataupun kejadian lainnya. Banyak sekali selebgram yang menyuarakan kerisihan serta rasa tidak nyaman mereka ketika para netizen sudah muncul ke akun pribadi mereka dan mulai mencekam mereka dengan kata-kata yang pedas. Tidak jarangpun hal ini dapat menyebabkan stress atau frustasi berlebihan yang dapat mengakibatkan seseorang berniat untuk melakukan aksi bunuh diri. Cyberbullying biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu bahkan sekelompok orang yang terus menebarkan kebencian di kolom komentar daripada akun pribadi selebgram tersebut.
Hal ini dikarenakan kurangnya edukasi daripada orang tua, lingkungan, sekolah sampai dengan kampus pada umumnya. Mahasiswa/i dapat melakukan webinar terkait tentang UU ITE yang diposting di sosial media agar menarik orang-orang yang belum paham perihal UU ITE, juga dapat mengetuk pintu hati para orang tua dengan cara mengajak orang tua siswa/i yang berada di sekolahan untuk membawa anak mereka, dikarenakan pada dasarnya mayoritas pengguna internet digital sekarang ialah anak-anak remaja. Insiden-insiden yang terjadi juga pada umumnya terjadi kepada anak-anak berumur 15 sampai dengan 20 tahun, begitu pula dengan pelakunya.
Selain melakukan webinar, mahasiswa/i dengan perguruan tinggi juga dapat membuat live seperti di Instagram maupun Facebook dimana dapat melakukan tanya jawab seputar UU ITE yang akan dijawab secara menglobal.
Perguruan Tinggi juga dapat bantu menyuarakan webinar ataupun live tersebut dengan cara melakukan collab antara perguruan tinggi A dengan perguruan tinggi B guna mencapai dan mengatasi permasalahan UU ITE tersebut, juga dapat mengedukasi para pelaku kejahatan digital yang mungkin melakukannya secara tidak sadar ataupun sadar karena kurangnya edukasi pada zaman sekarang.