Lihat ke Halaman Asli

20 Persen Dana APBN dan APBD untuk Pendidikan

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dalam pasal 31 Ayat (4) UUd 1945 menggariskan perlu tersedianya dana sekurang-kurang 20 persen APBN dan 20 persen APBD. Dengan dana tersebut kita dapat menyelenggarakan pendidikan yang tarafnya sama dengan sekolah-sekolah yang telah melahirkan para pendiri Republik, yaitu HIS, dan ELS (SD), MULO-AMS (SMP-SMA), dan HBS (SMP-SMA) yang zaman penjajahan biayanya 10 kali lipat dari SD untuk rakyat biasa.

Adapun angka 20 persen itu berangkat dari himbauan Unesco. Dalam pengamatan lembaga ini, Negara-negara yang maju saat ini menyediakan sekurang-kurangnya 5 persen anggaran pendidikan dari PDB. Menurut Unesco rata-rata anggaran pendidikan Negara maju 5,3 persen dari PBD, Negara berkembang 4,2 persen dari PBD, Negara terbelakang 2,8 persen dari PBD, tetapi Indonesia 1,4 persen dari PBD, sementara Malaysia 5,2 persen dari PBD, Thailand 5,0 persen dari PBD, Korea selatan 5,3 persen dari PBD dan Jepang 7 persen dari PBD.

Karena itu, dana sekurang-kurangnya 20 persen dapat digunakan untuk:

a.Agar anak usia 7-15 tahun yang wajib belajar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa membebani orang tua (sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003: “Setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang bermutu” dan Pasal 12 Ayat (1) yang tertulis: “Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya”. Untuk itu ditingkat pendidikan dasar:

1.Setiap murid perlu memiliki buku pelajaran dan buku bacaan;

2.Guru memiliki buku pelajaran, buku guru dan buku sumber;

3.Sekolah dilengkapi dengan perpustakaan dan lapangan olahraga dengan kelengkapannya.

Menurut perhitungan Bappenas bersama BPS dan UNDP pada 2004, per siswa SMP perlu dana pertahun sebesar Rp 2,4 juta dan untuk SD Rp 1,7 juta. Karena itu, untuk pendidikan dasar diperlukan dana Rp 56 triliun. Untuk tahun 2007 hanya Rp 21 triliun. Untuk peserta didik SD-SMP sekitar 33 juta peserta didik, berarti unit cost yang disediakan oleh pemerintah hanya Rp 600.000, kurang dari sepertiga dana yang diperlukan.

b.Agar anak-anak lulusan SMP berbakat dari keluarga yang tidak mampu dapat melanjutkan kependidikan menengah (sesuai Pasal 12 Ayat (1) C UU No. 20 Tahun 2003: “Setiap peserta didik yang berprestasi dari keluarga tidak mampu berhak memperoleh beasiswa.”

c.Agar pemerintah dapat melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (5), yaitu memajukan Iptek melalui perguruan tinggi/universitas; dan agar lulusan yang berbakat dari keluarga yang tidak mampu dapat memperoleh beasiswa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline