Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pendidikan Dasar

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemerintah merencanakan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataanya masih banyak anak-anak yang belum merasakan pendidikan dasar terutama di pedesaan. Menurut Prof. Dr. Soedijarto, M.A dalam bukunya yang berjudul “ Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita” menngatakan setelah era Reformasi, Indonesia telah memiliki perangkat landasan hokum yang memungkinkan diwujudkannya penyelenggaraan pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Berbeda dengan Pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen yang menetapkan ketentuan:

1)Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran; dan

2)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang; jadi tidak secara tersurat menyatakan ketentuan tentang wajib belajar.

Dalam Pasal 31 hasil amandemen terdapat penegasan:

2)Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan ketentuan ini jelaslah bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan untuk seluruh warga Negara dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan hokum dasar ini dipertegas dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2):

Pasal 6 Ayat (1):

“Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” .

Pasal 34 Ayat (2):

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memunggut biaya”.

UU No. 20 Tahun 2003 juga mempertegas komitmen pemerintah untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Ayat (1), yang dirumuskan dalam kalimat berikut: “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Ini berarti bahwa semua anak Indonesia bukan hanya wajib megikuti pendidikan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, melainkan juga berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan PP No. 19 Tahun 2005 , pengertian bermutu menjadi jelas, yaitu yang memenuhi standar yang ditentukan yang meliputi: (1) Standar isi; (2) Standar proses; (3) Standar lulusan; (4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) Standar Sarana dan prasarana (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; (8) standar penilaian.

Ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan menjadi bertambah lengkap Karena Pasal 12 Ayat (1) b menetapkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.”

Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah pemerintah memperhatikan pendidikan hingga kedaerah-daerah terpencil. Sehingga, mereka memperoleh pendidikan yang sama dengan anak-anak yang berada di perkotaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline