pemilihan umum ( pemilu ) adalah salah satu pillar utama dalam sistem politik yang demokratis pemilu memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menyampaikan suara dan pendapatnya dan memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dalam proses politik pemilu dianggap sebagai mekanisme mekanisme yang memungkinkan warga negara untuk ikut ambil dama pembuatan keputusan politik dengan memilih wakil wakil mereka .
Namun dalam kenyataannya, pemilu tidak selalu menjamin demokrasi yang sehat. Salah satu ancaman terbesar adalah oligarki, dimana kekuasaan akan terpusat sedikit orang atau kelompok kecil,oligarki bisa terjadi ketika kelompok-kelompok kaya atau yang berpengaruh dan mampu memanipulasi dalam pemilu melalui adanya pendanaan kampanye yang besar,memanfaatkan berbagai media masa atau berbagai macam taktik lain nya yang menguntungkan mereka.
Akibatnya, representasi politik dapat menjadi miring terhadap kepentingan kepentingan minoritas yang berkuasa.
pemilu sebagai jalan menuju demokrasi
pemilu yang bebas dan adil adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam membangun demokrasi dalam hal ini mereka memberikan kebebasan kepada rakyat hak untuk memilih pemimpin mereka dan berperan penuh dalam menetukan arah negara pemilu yang transparan,adil,dan terbuka kepada semua kelompok sosial partisipasi aktif dari warga negara menciptakan keragaman representasi dan memumgkinkan adanya pergantian pemimpin yang damai
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, dengan membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang iiri mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaraan Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu.
Ancaman menuju oligarki
Namun, pemilu juga dapat menjadi bagi demokrasi jika tidak diawasi dengan ketat dan jika kekuasaan terkonsentrasi di tangan sejumlah orang dan kelompok kecil.oligarki merupakan sistem dimana sejumlah kecil individu atau kelompok memiliki kendali atau kekuasaan atas sumber daya kekuasaaan dalam negara dan mengesampingkan partisipasi aktif rakyat, oligarki muncul pada beberapa kasus disebabkan karna adanya pengaruh uang dalam pemilu yaitu bagi calon yang mampu mengumpulkan dana yang besardapat memanipulasi pemilu dapat membatasi akses akses wakil rakyat yang lebih miskin ini dapat mengarah kepada politik yang berpengaruh oleh kaum elit ekonomi, bukan lagi karna aspirasi masyarakat luas.
Mengatasi masalah oligarki
untuk mencegah pemilu menjadi jalan menuju oligarki ada beberapa langkah yang dapat diambil yaitu