Lihat ke Halaman Asli

JUPAROSI

MAHASISWA

Causa Mahkamah Konstitusi Harus Produksi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Diperbarui: 30 September 2023   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 tentang badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bahwa,

Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelidikan dan penyidikan

b. penuntutan

c. pelaksanaan putusan

d. pemberian jasa hukum

e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah satu pelaku kekuasaaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.

 

            Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (1) tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline