Lihat ke Halaman Asli

Bupati Buton Utara Buat Negara Tak Berdaya

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Buton Utara Abaikan Surat BKN RI

Kendari, Sulawesi Tenggara.Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( LEPIDAK-SULTRA ) menilai Negara di Buat tidak Berdaya oleh Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah, M.Si. Ketua LEPIDAK-SULTRA melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat,Investigasi dan Advokasi Laode Aswad mengatakan " Negara telah di  Buat tidak berdaya oleh Bupati Buton Utara " pengangkatan Drs.Darwin Kunu sebagai Asisten II Buton Utara yang telah di Vonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada tanggal 18 Juni 2014 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi adalah merupakan sebuah pelanggaran Perundang-Undangan". ia benar ini adalah sebuah pelanggaran perundang-Undangan. Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat 4 huruf B bahwa PNS di berhentikan tidak dengan hormat apabila di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau kejahatan jabatan dan atau pidana umum. oleh karenanya pengangkatan darwin kunu adalah cacat hukum.

sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2014 Bupati Buton Utara melantik Drs.Darwin Kunu sebagai asisten II Pemkab Buton Utara padahal Drs.Darwin Kunu pernah di Penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan ( Korupsi )., oleh karena perbuatan darwin kunu yang melakukan sebuah kejahatan dalam jabatan BKN RI melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah I Makassar telah resmi memecat Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) Darwin Kunu per 12 Januari 2015 berdasarkan  suratnya bernomor FII 26-30/KOL 1-9/59, BKN menilai Darwin Kunu sudah tidak layak lagi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena telah tersandung tindak pidana kejahatan jabatan. Selain Darwin Kunu dengan nomor induk pegawai (NIP) 196505151993071001, BKN ikut memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada La Ode Abdul Kadir S.Sos dengan NIP 196402111991021003.

Diuraikannya, keputusan BKN ini berlandas pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dalam pasal 87 ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Keputusan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dan Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 angka 2 huruf a dan b dengan isi yang sama dengan UU ASN.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis dalam keputusan tersebut yang ditandatangani langsung Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Kasubdit Wasdal Bidang KPPJ Wilayah I BKN, Suryawan SH. Masih dalam putusan BKN, Darwin Kunu dan Abdul Kadir masih tercatat dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Hanya saja, setelah keputusan ini ditetapkan, maka keduannya dinyatakan sudah tidak menjabat lagi sebagai abdi negara. Darwin Kunu dipecat saat sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten butur dan La Ode Abdul Kadir bekerja di lingkungan Bidang Bina Program dan Evaluasi Kabupaten Butur. Sehingga, lanjut Lanjut Laode Aswad, pelantikan Darwin Kunu sebagai Asisten II Pemkab Butur pada 27 Desember 2014 lalu, gugur dengan sendirinya setelah adanya surat resmi BKN ini.

ditempat terpisah Ketua Umum Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara ( KPK-BUTUR ) Laode Harmawan yang di dampingin Sekretaris Umum Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara ( MPK-SULTRA ) Rusdianto mengungkapkan bahwa Bupati Buton Utara telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena masih mengangkat Pegawai Negeri yang terlibat kasus korupsi terlebih lagi menjabat sebagai Eselon II di Pemerintahannya, ini adalah sebuah kebijakan yang memancing terjadinya korupsi karena sampai saat ini Darwin Kunu masih menjabat sebagai Asisten II padahal sebelumnya tanggal 12 Februari 2015 BKN RI sudah memecat Drs.Darwin Kunu. Laode Harmawan Ketua Umum KPK-BUTUR mengatakan Negara dibuat pula tak berdaya dengan kebijakan Bupati Buton Utara Drs.H.Muh.Ridwan Zakariah,M.Si, Bupati ini mengabaikan Surat dari BKN RI yang di tujukan kepadanya agar menindak lanjuti Surat pemecatan tersebut namun sampai saat ini Bupati Buton Utara masih memberikan fasilitas Pemerintahan kepada Drs.Darwin Kunu yang sudah di pecat beberapa bulan yang lalu, ini adalah sebuah pelanggaran perundang-undangan "tutupnya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline