Lihat ke Halaman Asli

Julkhaidar Romadhon

Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Perkuat Bulog, Jangan Dilemahkan

Diperbarui: 20 Desember 2017   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://ekbis.sindonews.com

Baru-baru ini kita mendengar pernyataan dari Muhaimin Iskandar "Cak Imin" Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), agar BULOG dibubarkan saja. Pernyataan ini dilontarkan disela kegiatan peluncuran pupuk organik dan beras sehat "Moralis", di Desa Cikedung, Indramayu, Sabtu 16 Desember 2017 (Jika Tidak Berfungsi, Ketum PKB Minta Bulog Dibubarkan).

Ada beberapa argumentasi yang dilontarkan Cak Imin agar BULOG dibubarkan. Pertama; ia menilai BULOG sudah melenceng dari fungsinya sebagai penopang kesejahteraan petani. Dulu lanjut dia, BULOG sempat menjadi andalan petani, penopang disribusi, dan penyangga pangan para petani agar produktivitas terjaga serta harga komoditas hasil tani yang kompetitif. "Namun akhir-akhir ini BULOG hanya menjadi sub kecil dari kebutuhan kita," katanya.

Kedua : Ia beralasan, tantangan yang dihadapi petani kian berat. BULOG ditantang agar bisa menangani pemasaran produk-produk pertanian serta membeli komoditas pertanian dengan harga layak ketika petani mengalami kesulitan biaya produksi.

Pernyataan ini sebenarnya tidak ada yang salah, wajar dan sah-sah saja dan sudah banyak dilontarkan publik. Politisi dan akademisi yang diharapkan paham pun juga banyak belum paham dan bertanya-tanya, apalagi dengan orang awam. Mereka tahunya BULOG tetap wajah lama dengan segala kewenangan dan fasilitas yang dimiliki. Mereka tidak tahu apa yang sedang terjadi dengan lembaga andalan pangan satu ini.  

Ada beberapa alasan yang perlu publik ketahui, mengapa BULOG yang sekarang berbentuk Perum seakan tidak berdaya, seperti dilemahkan jika dibandingkan dengan BULOG berbentuk LPNK yaitu Badan Urusan Logistik.

a. Kewenangan BULOG terbatas

BULOG sekarang bukanlah BULOG seperti yang dahulu. BULOG dahulu merupakan singkatan dari Badan Urusan Logistik yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen disingkat (LPND) atau sekarang bernama Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).  LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang mengkoordinasikan.

Memasuki Era Orde Baru dibentuk Badan Urusan Logistik (BULOG) pada tanggal 10 Mei 1967, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Kehadiran BULOG sebagai lembaga stabilisasi harga pangan memiliki arti khusus dalam menunjang keberhasilan Orde Baru sampai tercapainya swasembada beras tahun 1984. Keppres No.39/1978 tanggal 5 Nopember 1978, tugas pokok BULOG yaitu melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Memasuki Era Reformasi, beberapa lembaga Pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi termasuk BULOG. Tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) yang tidak menginginkan intervensi pemerintah terlalu masuk pada komoditas pangan, membuat tugas BULOG dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Selanjutnya, tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran BULOG hanya mengelola komoditi beras saja.

Akhirnya, pada Rakortas Kabinet tanggal 13 Januari 2003, Presiden memutuskan menyetujui penetapan RPP menjadi PP dan ditetapkanlah PP No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan BUMN berbentuk Perum BULOG tanggal 20 Januari 2003 (Lembaran Negara Nomor 8 tahun 2003).

Artinya, dengan berbentuk Perusahaan BUMN maka kewenangan BULOG sekarang semakin kecil dan terbatas. Berbentuk BUMN artinya juga berada dibawah koordinasi Kementerian BUMN. Semua kegiatan pokok juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian yang lain. Sehingga seolah-olah peranan BULOG akhir-akhir ini seakan tidak kelihatan dan hanya seperti menjadi sub kecil dari kebutuhan Negara. Tugas tersebut antara lain; (a) kegiatan pembelian gabah beras petani dengan Kementerian Pertanian; (b) kegiatan operasi pasar dengan Kementerian Perdagangan; (c) kegiatan penyaluran Rastra dengan Kementerian Sosial; (d) serta kegiatan lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang banyak bersinggungan dengan beberapa Komisi.   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline