Tulisan ini berangkat dari pemberitaan di www.detik.com tanggal 7 Juni 2017 yang berjudul "Rastra diganti Bantuan Pangan Non Tunai, Hemat Rp 3,9 Triliun". Hal ini disampaikan Mentan, Dr. Amran Sulaimandalam Rapat Kerja Bersama di gedung DPR RIketika mendapat pertanyaan mengenai kabar penyetopan rastra (beras sejahtera) selama 6 bulan.
Mentan menyatakan bahwa pemerintah memang sengaja menahan penyaluran beras rastra untuk masyarakat tidak mampu sejak Januari untuk menyelamatkan para petani. Dikarenakan terjadi deflasi dan untuk menyelamatkan para petani, pemerintah menggantinya dengan menyalurkan bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ia mengumpamakan bahwa petani ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Sebagai seorang akademisi yang berkutat soal beras, saya mempunyai kewajiban untuk memberikan sedikit pencerahan agar ditemukan jalan terbaik terhadap polemik ini, dan syukur-syukur pemerintah membuka mata dan mau menerima dengan lapang dada.
Teringat saya ketika kuliah di semester pertama di Program Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya, mata kuliah wajib yang harus diambil adalah Filsafat Ilmu. Di sana, mahasiswa doktor diajarkan bagaimana cara berpikir secara filsafati agar kelak ketika sudah menjadi doktor dia bisa bertindak secara filsafati di setiap aktivitas yang dilakukannya. Apa itu berpikir filsafati? Berfikir secara filsafat artinya berfikir secara menyeluruh dan mendasar. Artinya, pemikiran yang luas dan bukan hanya ditinjau dari suatu sudut pandang tertentu serta pemikiran yang dalam bukan hanya kulitnya, tetapi sampai tembus ke dalamnya.
Dasar itulah yang coba saya pakai untuk membedah masalah ini secara mendalam dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Pernyataan Kementan yang mengatakan bahwa jika petani mendapatkan rastra maka dia seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Pernyataan itu saya analogikan seperti, ketika rastra disalurkan, berarti petani yang memang miskin makin bertambah miskin lagi.
Menurut saya sebagai posisi seorang pengamat, logika berpikir yang dibangun seperti itu kuranglah tepat dan tidak dapat diterima secara akal sehat. Alasannya sangat sederhana, andaikan petani mempunyai persediaan gabah beras melimpah ketika panen, terus ditambah lagi dengan rastra, artinya cadangan beras di rumah tangga petani tersebut bertambah banyak dan tentu ketahanan pangan rumah tangganya bertambah kuat.
Rastra adalah subsidi target oriented, artinya memang benar-benar disalurkan untuk rakyat miskin yang membutuhkan. Pemerintah yang dalam hal ini BPS sudah membuat garis kemiskinan sebagai acuan sehingga rakyat yang mendapatkannya memang jelas-jelas butuh dan tidak akan tertukar. Jadi sekali lagi saya garis bawahi bahwa petani yang menerima rastra bukannya mereka tambah miskin akibat harga jatuh, justru mereka tambah kuat. Rastra yang diberikan pemerintah dapat mereka gunakan sehari-hari, di sisi lain hasil panen dapat disimpan kemudian bisa giling atau dijual untuk keperluan mendesak. Sehingga kesimpulan besarnya adalah tidak ada hubungan antara penyaluran rastra dengan harga jatuh ketika panen raya berlangsung sehingga membuat petani bertambah miskin.
Namun, jika Mentan tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan alasan Negara bisa menghemat APBN senilai 3,9 Triliun apabila rastra di stop penyalurannya, siap-siap dengan konsekuensi yang akan diterima (red; BPNT di Tengah Pusaran Mafia Pangan dan Kesaktian Rastra).
Agar tulisan ini tidak mengambang di awang-awang, kontroversial, dan menjadi debat kusir di warung kopi, di bawah ini akan saya paparkan beberapa argumentasi dan fakta data. Selain itu, masih banyak pertanyaan besar buat Bapak Mentan yang sangat memerlukan jawaban segera, di antaranya adalah:
1. Apakah Mentan tidak tahu bahwa Indonesia banyak petani gurem dengan kepemilikan sawah di bawah 0,5 hektar?
Faktanya, menurut BPS, pada tahun 2013 jumlah rumah tangga petani gurem di Indonesia adalah 14,25 juta rumah tangga atau 55,53% dari total rumah tangga petani di Indonesia. Kelompok petani gurem inilah yang merupakan petani paling rentan menghadapi risiko. Penerimaan yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan pengeluaran kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga mereka tergolong dalam masyarakat miskin yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah dan rastra merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang tidak bisa disalahgunakan.