Lihat ke Halaman Asli

Pemetaan Tanah Kas Desa di Desa Miritpetikusan

Diperbarui: 3 Agustus 2023   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Desa Miritpetikusan, sebuah desa yang terletak di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini telah menghadirkan langkah signifikan dalam mengelola sumber daya alamnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021, "Tanah Kas Desa" diartikan sebagai semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Desa, termasuk Tanah Kemakmuran, Tanah Bengkok, dan/atau tanah lainnya yang berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

Tanah Bengkok, yang merupakan mayoritas dari "Tanah Kas Desa" di Desa Miritpetikusan, telah dikelola dengan baik oleh perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk memastikan pelestarian dan keberlanjutan pengelolaan ini, peta "Tanah Kas Desa" menjadi sebuah keharusan bagi desa ini.

Input sumber gambar

Alhamdulillah, harapan tersebut kini terwujud dengan berhasil dipetakannya seluruh "Tanah Kas Desa" di Desa Miritpetikusan. Kegiatan pemetaan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri dari Asroy Ahmad Fadli Daulay dari Jurusan Akuntansi dan Julius Langgeng Nugroho dari Jurusan Teknik Geodesi dengan Perangkat Desa Miritpetikusan, Bapak Wicaksono, Bapak Sunarto, Bapak Turyono, Bapak Tunggal, dan Bapak Sutanto.

Pemetaan ini tidak hanya sekadar proyek akademik, melainkan memiliki implikasi positif bagi masa depan Desa Miritpetikusan itu sendiri. Dengan adanya peta yang jelas mengenai kepemilikan tanah, Perangkat Desa akan dapat lebih mudah mengawasi dan menjaga agar "Tanah Kas Desa" tidak disalahgunakan di kemudian hari. Potensi konflik dan sengketa lahan juga dapat diminimalisir, karena seluruh pihak akan memiliki referensi yang konsisten mengenai batas-batas tanah yang dimiliki.

Tak hanya itu, peta "Tanah Kas Desa" ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga kearifan lokal dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan. Melalui peta ini, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana tanah-tanah tersebut memainkan peran strategis dalam kesejahteraan dan pembangunan Desa Miritpetikusan.

Adapun hasil pemetaan ini menjadi landasan bagi Desa Miritpetikusan untuk merencanakan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi yang dimiliki, desa ini dapat mengoptimalkan penggunaan "Tanah Kas Desa" guna meningkatkan pendapatan dan memberdayakan masyarakat setempat.

Input sumber gambar

Namun, pemetaan ini sekaligus merupakan permulaan dari tugas yang lebih besar. Pengelolaan "Tanah Kas Desa" harus dijalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi, mengutamakan kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan. Sinergi antara mahasiswa, perangkat desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Dengan semangat kolaborasi dan kearifan lokal sebagai landasan, diharapkan pemetaan "Tanah Kas Desa" di Desa Miritpetikusan menjadi tonggak awal menuju pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berdampak positif bagi seluruh komunitasnya. Semoga langkah progresif ini menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya secara bijaksana untuk kesejahteraan bersama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline