Transformasi Digital FKTP dan Puskesmas: Strategi Peningkatan Mutu Akreditasi di Era Society 5.0
Oleh: dr. Julius N. Sumarli, SH., MARS, FIHFAA Surveior LAFKI
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, tak terkecuali sektor kesehatan. Konsep Society 5.0 yang digaungkan menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Puskesmas, sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, memiliki peran krusial dalam menjawab tantangan di era digital ini.
Society 5.0 adalah sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia di mana kemajuan teknologi, khususnya teknologi digital, dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Konsep ini lahir di Jepang sebagai respons terhadap tantangan sosial dan ekonomi yang muncul akibat perkembangan teknologi yang pesat. Society 5.0 menekankan integrasi antara dunia fisik dan dunia maya (cyber) melalui teknologi seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), Big Data, dan robotika. Transformasi digital di FKTP dan Puskesmas bukan hanya sekedar mengikuti tren modernisasi, tetapi merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan aksesibilitas layanan kesehatan. Melalui penerapan teknologi digital, FKTP dan Puskesmas dapat mengoptimalkan proses pelayanan, meningkatkan kualitas diagnosis dan pengobatan, memperluas jangkauan pelayanan, serta memberdayakan masyarakat dalam menjaga kesehatannya.
Akreditasi FKTP merupakan indikator penting dalam menilai mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Standar akreditasi FKTP mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen mutu, pelayanan klinis, manajemen sumber daya manusia, hingga sarana prasarana. Transformasi digital dapat menjadi instrumen strategis dalam memenuhi standar akreditasi dan mendorong peningkatan mutu berkelanjutan.
Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai urgensi transformasi digital di FKTP dan Puskesmas, aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasinya, serta tantangan dan solusi yang dihadapi. Penulis akan memberikan pandangan dari perspektif hukum, medis, dan manajemen, dengan harapan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
B. Aspek Hukum dalam Transformasi Digital FKTP dan Puskesmas
Transformasi digital di FKTP dan Puskesmas menuntut perhatian khusus terhadap aspek hukum dan etika. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keamanan, kerahasiaan, dan hak-hak pasien. Berikut beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam implementasi transformasi digital di FKTP dan Puskesmas:
- Perlindungan Data dan Informasi Kesehatan: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis memberikan landasan hukum dalam mengelola data dan informasi kesehatan pasien secara digital. FKTP dan Puskesmas wajib menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data pasien.
- Keamanan Siber: Implementasi sistem informasi rentan terhadap ancaman siber. FKTP dan Puskesmas perlu menerapkan langkah-langkah keamanan siber yang komprehensif, meliputi perlindungan infrastruktur, aplikasi, dan data.
- Legalitas Telemedicine: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Kesehatan mengatur pelaksanaan telemedicine, termasuk persyaratan, standar layanan, dan kewenangan tenaga medis. FKTP dan Puskesmas harus memastikan bahwa pelayanan telemedicine yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan Tindakan Medis Informed Consent dalam Setting Digital: FKTP dan Puskesmas perlu mengembangkan mekanisme informed consent yang sesuai dengan konteks digital, misalnya melalui platform online yang aman dan terpercaya.
C. Aspek Medis dalam Transformasi Digital FKTP dan Puskesmas
Transformasi digital di FKTP dan Puskesmas membuka peluang bagi tenaga medis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara signifikan. Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang lebih akurat, efektif, dan efisien. Berikut beberapa aspek medis yang perlu diperhatikan dalam implementasi transformasi digital di FKTP dan Puskesmas:
- Meningkatkan Akurasi Diagnosis dan Efektivitas Pengobatan: Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), machine learning, dan big data analytics dapat membantu dokter dalam menganalisis data pasien, mendeteksi penyakit lebih dini, dan memberikan rekomendasi pengobatan yang lebih personal dan tepat.
- Memperluas Akses dan Jangkauan Pelayanan: Telemedicine memungkinkan dokter untuk memberikan konsultasi, diagnosis, dan pengobatan kepada pasien di lokasi yang berbeda, sehingga memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.
- Meningkatkan Efektivitas Pemantauan Pasien: Wearable devices dan aplikasi kesehatan dapat digunakan untuk memantau kondisi pasien secara real-time, sehingga memungkinkan intervensi dini dan pencegahan komplikasi. Data yang dikumpulkan melalui perangkat ini juga dapat digunakan untuk evaluasi dan perencanaan pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan Edukasi dan Konseling Pasien: Platform digital, seperti website, aplikasi mobile, dan media sosial, dapat digunakan untuk memberikan edukasi kesehatan, konseling, dan dukungan kepada pasien, sehingga meningkatkan literasi kesehatan dan kepatuhan pengobatan.