Pada tanggal 19 Februari 2016 telah terjadi bencana alam pergeseran tanah di Dusun Ciawi Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet. Bencana tersebut menimbulkan dampak kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar, 186 kepala keluarga sebanyak 587 jiwa kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan rusaknya fasilitas umum serta fasilitas ibadah. Dan BMKG pun telah mengeluarkan himbauan bahwasannya harus dilakukan relokasi secepatnya atau mereka kenal dengan istilah 'bedol desa'. Awalnya kejadian itu mendapat respon dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang lalu berbondong-bondong membawa sejuta harapan dengan beribu janji kepada warga korban bencana.
Namun ... dua puluh tiga bulan sudah kejadian itu menimpa mereka dan sampai hari ini juga mereka masih saja berada dan tinggal disana, mereka hanya menempati tenda-tenda pengungsian atau pondok-pondok kayu yang mereka bangun ala kadarnya, hunian sementara mereka dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka setiap hari hanya bisa menunggu kejelasan nasib mereka yang sampai saat ini belum juga direlokasi.
Sudah seringkali mereka dengan berbagai cara meminta dan mempertanyakan kejelasan nasib mereka kepada pemerintah Kabupaten Garut baik melalui surat maupun dengan cara melakukan audensi bahkan hingga unjuk rasa namun pemerintah Kabupaten Garut tidak juga bergeming. Janji-janji hanya tinggal janji .. hanya kesedihan dan airmata yang mampu membuat mereka diam dalam sabar penuh ketabahan. Dan tak ada satupun yang mampu memberikan jawaban kapan derita mereka akan berakhir.
Mereka adalah potret hidup dari masyarakat yang belum benar-benar merasakan arti dari sebuah kemerdekaan, masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Diantara hiruk pikuk pembangunan daerah yang saat ini sedang gencar di Kabupaten Garut, seperti diantaranya pembangunan gedung olahraga yang sekarang dilakukan, namun pembebasan tanah untuk relokasi warga korban bencana pergeseran tanah yang sudah hampir 2 tahun hanya ditelantarkan tanpa kepastian. Lalu bagaimana dengan 587 warga korban bencana yang sampai hari ini masih tinggal ditanah mereka yang rawan bencana itu ? Seperti sekarang ini saat musim hujan tiba,sewaktu-waktu tanah itu bisa bergeser kembali dan haruskah pemerintah daerah Kabupaten Garut menunggu jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak lagi ??
Dalam UU No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dalam UU ini Pemerintah & Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Merujuk dalam hal itu mengharuskan pemerintah untuk memberikan jaminan hidup, jaminan kesehatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana kepada para korban bencana. Tapi peraturan hanya jadi peraturan yang mungkin memang bisa dilanggar oleh sebagian orang, tidak ada implementasi dengan pelaksaan secara konkrit. Semoga ada keajaiban Tuhan yang bisa merubah tangisan mereka menjadi senyuman, segera ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H