Lihat ke Halaman Asli

Sah Dipecat, Kepala Sekolah 3T Rofina Nelly Kokoh Tidak Akan Cabut Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung

Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri Penulis di MA dan Disdikbud Sintang

"SAH DIPECAT", KEPALA SEKOLAH 3T ROFINA NELLY "KOKOH TIDAK AKAN CABUT" GUGATAN PERBUP SINTANG DI MAHKAMAH AGUNG

 

Ancaman dan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru pelosok 3T Sintang, Kalbar sejak kasus TPP, tahun 2023 hingga kini masih berlangsung.

Tanggal 21 Agustus 2024, akhirnya Kepala Sekolah 3T Ibu Rofina Nelly, (SD N 28 Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kab. Sintang mendapatkan SK yang dikirim dari pengawas sekolah

Resmi dipecat/dihentikan menjadi Kepala Sekolah). ( SK tertanggal 1 Agustus 2024) saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.

Hal tersebut dikarenakan Ibu Kasek, Rofina Nelly adalah salah satu dari 4 guru menggugat Perbup TPP Sintang yang  menghapuskan uang TPP/insentif guru dan menaikkan insentif/TPP pejabat dan ASN struktural. (pengalihan uang TPP)

Bahkan setelah kasus naik ke Mahkamah Agung, ancaman pemecatan, mutasi dan resiko tanggung sendiri, semakin gencar dinyatakan sejumlah pejabat.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang (Bapak Y), Kabid PTK (Bapak A.S) , dan Kasi PTK (Bapak P G), serta Sekretaris Komisi C DPRD Sintang (Bapak S.M).

Kadis pendidikan mengatakan kepada guru, jika gugatan kalian tidak diterima, maka sekda akan pecat dan mutasi. (Kepada Ibu Julia lewat telepon).

Tanggal 5 Agustus 2024, 2 tim guru datang ke Dinas Pendidikan. Kembali mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline