Lihat ke Halaman Asli

Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, Baikknya Langsung Ditransfer Kemdikbudristek??

Diperbarui: 27 Mei 2024   00:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, BAIKKNYA LANGSUNG DITRANSFER dari KEMDIKBUDRISTEK???

 

Kisah keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih belum usai. Hingga kini, Senin, 27 Mei 2024, Tunjangan Profesi Guru/sertifikasi TW 1, masih belum tuntas tersalur.

Guru-guru yang sudah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) TW 1, 2024 yang diterbitikan Kemdikbudristek, masih belum semua menerima transferan TPG.

Tunjangan yang berasal dari APBN ini akan dikirimkan ke KASDA, kemudian pemda/dinas akan memproses dan menyalurkannya ke rekening guru.

Hingga akhir bulan Mei 2024, tunjangan profesi yang seharusnya sudah tersalur, alami keterlambatan yang cukup lama.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dalam Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi,untuk triwulan I mulai bulan April.

Berikut rincian tabel sinkronisasi data dan jadual pembayaran.

(Sumber : Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline