Lihat ke Halaman Asli

FATAL, Ketua DPRD Sntang,"Tidak Tahu", Uang Guru di "0" & dialih ke Pejabat Struktural/ASN Non guru Rp. 8.188.992.000, Di mana Fungsi Pengawasan?

Diperbarui: 7 Februari 2024   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri penulis (Audiensi 16 Mei 2023, SS Percakapan 29 Nov 2023)

FATAL, Ketua DPRD Sintang,(2019-2023), "TIDAK TAHU", UANG GURU DI 0 & dialih ke Pejabat Struktural Rp.8.188.992.000,00, Dimana Fungsi Pengawasan?

Penulis: Guru, Korban Penghapusan Uang Kespeg/TPP

Bak drama yang beribu episode, carut marut penghapusan uang guru Rp.8.188.992.000,00., se-Kabupaten Sintang dan dialihkan ke pegawai struktural, masih terus melambung.

Penghapusan uang TPP/Kespeg guru melibatkan banyak pejabat yang seharusnya bertanggung-jawab, namun "tidak mengakomodir", sesuai tanggung-jawabnya masing-masing.

Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Bupati.

Namun Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Sintang, akhirnya digugat oleh guru-guru sejak 14 April 2013 hingga mogok kerja.

Kasus ini terkesan sengaja diperlama prosesnya,  agar guru-guru lupa rapelan uang TPP tahun 2023, dan selamanya hilang.

Hal ini sesuai dengan rencana oknum pejabat terkait, yang sudah mulai menurunkan uang TPP mulai dari tahun 2021, 2022, hingga akhirnya "sempurna" menjadi Rp. 0., di 2023.

Namun, sangat aneh dan luar biasa jawaban dari orang yang seharusnya mengetahui dan mengawasi eksekutif, salah satunya adalah Ketua DPRD Sintang, periode (2019-2023) dan sekarang mencalonkan diri menjadi caleg RI di 2024 dari Partai Nasdem.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline