Lihat ke Halaman Asli

"Disiplin PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan

Diperbarui: 27 Agustus 2023   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

"Disiplin PNS", Dilarang Menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatan atau Pekerjaan.

Pegawai Negeri Sipil  merupakan pegawai pemerintah yang memiliki tugas dan tangung-jawab dalam melayani publik.

 

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Tentunya untuk menjadi seorang PNS memiliki syarat dan ketentuan dari pemerintah. Sehingga benar-benar terpilih pegawai yang sesuai kriteria, dalam melayani kepentingan umum.

 

Pemeritah telah menciptakan aturan untuk memastikan PNS mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor. Salah satunya adalah  tentang "Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

PP Nomor  94 Tahun 2021 merupakan acuan yang dipakai dalam Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline