Lihat ke Halaman Asli

Disiplin PNS, Dilarang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan

Diperbarui: 25 Agustus 2023   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

"Disiplin PNS, Dilarang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan"

Untuk melancarkan roda pemerintahan, negara merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani publik dengan jujur dan berintegritas.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pemeritah juga menciptakan ragam regulasi agar PNS bekerja dengan bertanggung-jawab. Karena fakta di lapangan, masih terdapat oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Salah satunya oknum PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan. (sering disebut pungli)

Pungli ini diidentikan dengan praktik ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain diluar dari ketentuan atau aturan yang berlaku.

Dalam rangka membina Pegawai Negeri (PNS), pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di PP Nomor  94 Tahun 2021.

 Peraturan tersebut dijadikan acuan pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3. Larangan untuk PNS, berada di Pasal ke 5.

Salah satu larangan untuk PNS adalah "melakukan pungutan di luar ketentuan", yang terdapat di huruf  "g".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline