Lihat ke Halaman Asli

Ulasan "Pasal 5A, Menyalahgunakan Wewenang & Hukuman Disiplin bagi PNS, PP No. 94 Tahun 2021"

Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: KOLASE PENULIS (Dokpri Penulis)

  

ULASAN "PASAL 5 A,  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG &  HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS, PP NO 94. TAHUN 2021"

 

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  94 Tahun 2021.

 Peraturan tersebut dijadikan sebagai rambu-rambu/pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kita dapat melihat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ragam instansi, perkantoran, sekolah maupun rumah sakit.

Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Disiplin PNS ini diharapkan mampu menjadi penegak dalam menciptakan PNS yang loyal dalam menjalankan tanggung jawab.

Rambu-rambu dalam disiplin pegawai ini meliputi banyak hal. Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline