Lihat ke Halaman Asli

Dirjen GTK: Guru Berserti dan Bertunsus Boleh Terima Uang Insentif/TPP, Ayo Kembalikan

Diperbarui: 21 Juli 2023   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SD N 2 Nanga Beloh, Kec. Ketungau Tengah, Kab.Sintang, Kalbar

DIRJEN GTK: GURU BERSERTI & BERTUNSUS BOLEH  TERIMA UANG INSENTIF/TPP, AYO KEMBALIKAN

Penulis: Guru yang Dihapus TPP & Tim

Penghapusan uang insentif /TPP guru dari semua profesi, masih memunculkan tanda tanya di kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Apakah TPP/uang insentif tersebut masih bisa dikembalikan untuk tahun anggaran 2023?. Guru-guru masih menanti kepastian di perubahan anggaran Juli 2023.

Proses yang panjang telah dilalui oleh guru-guru Sintang dalam memperjuangn TPP. Audiensi dengan Dirjen GTK dan diskusi penetapan kriteria.

Kedatangan Dirjen GTK ke Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa guru berserti dan bertunsus bisa mendapatkan TPP (tambahan penghasilan pegawai). Karena berasal dari sumber dan kriteria yang berbeda.

Sumber: Dokumentasi KPKG Sintang

Tunjangan sertifikasi berasal dari pusat (APBN) sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Sedangkan TPP/insentif/kespeg berasal dari daerah (APBD) dengan ragam kriteria seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, wilayah kerja, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Jadi guru bisa memperoleh TPP/insentif yang disesuaikan dengan keuangan daerah. Akhirnya, hasil audiensi dari dirjen mengatakan bahwa dinas dapat menyusun kriteria sebagai dasar perhitungan TPP guru.

Bulan ini, guru-guru menanti putusan dari pemda atas TPP yang dihapus kepada 2031 guru se-Kabupaten Sintang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline