Lihat ke Halaman Asli

Guru Berserti & Bertunsus Bisa Dapat TPP dengan Kriteria Tertentu

Diperbarui: 25 Mei 2023   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri  (Komunitas Peduli Kehormatan Guru Sintang) 16 Mei 2023

KPKG bersama Ibu Dirjen GTK, Prof.Nunuk Suryani, M.Pd

"GURU BERSERTI & BERTUNSUS BISA DAPAT TPP"
dengan Kriteria Tertentu

oleh: 

(Komunitas Peduli Kehormatan Guru Sintang) (KPKG)

Guru bersertifikasi dan bertunsus bisa mendapatkan TPP, dengan syarat penuhi kriteria tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Dirjen GTK, Prof.Nunuk Suryani, M.Pd, Selasa, 16 Mei 2023, di Pendopo Bupati Sintang, Prov. Kalbar. 

Penghapusan TPP/kespeg guru bersertifikasi dan bertunsus yang terjadi sejak terbitnya Perbup No.25 Tahun 2023 (13 April 2023), menimbulkan ragam polemik. Termasuk guru mogok mengajar sejak tanggal 2 Mei 2023 di Kab. Sintang, di 12 Kecamatan.

Kasus ini menyita perhatian publik hingga sampai ke pusat. Karena hari mogok dan masukkanya laporan ke Dirjen GTK Kemdikbudristek, Selasa, 2 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).  

Mogok mengajar menjadi pilihan paling sulit dan terakhir dalam pencarian solusi. Karena sejak tahun 2021 dan 2022, TPP guru mengalami penurunan yang drastis.

Hingga mencapai +-70%, yakni ke angka Rp. 335.000,00 dan Rp.336.000,00 dan akhirnya dihapuskan. Sedangkan ditahun 2020, di angka dari  Rp. 875.000,00-Rp. 1.080.000,00.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline