Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Fungsi utama asuransi adalah meminimalisir risiko yang datang tak terduga di kemudian hari. Namun setidaknya ada beberapa fungsi yang bisa diberikan oleh asuransi, yaitu :
- Untuk memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko kerugian yang bisa muncul secara tak terduga
- Untuk melakukan penyimpanan dana dengan aman untuk mewujudkan rencana yang ingin dicapai di masa yang akan datang
- Untuk memberikan jaminan perlindungan pada masa depan keluarga khususnya jika musibah kematian datang
- Untuk melindungi kesehatan mental dan fisik yang bisa terjadi ketika mengalami risiko kecelakaan
- Untuk membantu pebisnis bisa lebih fokus pada usaha yang dijalankannya karena setiap bisnis pasti memiliki risiko di dalamnya
- Untuk memberikan jaminan perlindungan masa depan dari investasi yang dimiliki
Asuransi menjadi pilihan setiap orang untuk memperkuat pondasi keuangan, dan mendukung stabilitas finansial. Cara ini dapat memberikan proteksi terhadap potensi timbulnya kerugian finansial yang di alami oleh seseorang, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat dua jenis asuransi, yang pertama asuransi jiwa, dan yang ke dua asuransi umum.
Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, mengalami cacat permanen, maupun resiko lainnya yang tidak disengaja.
Sedangkan asuraansi umum merupakan produk asuransi berupa perlindungan finansial yang diberikan kepada tertanggung atau nasabah asuransi. perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki seperti rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, lahan pertanian, barang dagangan, dan berbagai harta lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sendiri merupakan Lembaga Negara yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan termasuk asuransi. OJK ini di bentuk berdasarkan UU NO 21 Tahun 2011. OJK juga menciptakan dan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), POJK merupakan peraturan yang dibuat untuk Perlindungan konsumen, pengaturan dan pengawasan, Literasi keuangan, pengelolaan resiko,
Dikutip dari finansial.bisnis.com yang diterbitkan pada Jum'at 6 Desember 2024 oleh Akbar Maulana Al Ishaqi, Bahwasanya OJK ini menerbitkan POJK NO 20 tahun 2023 untuk mengatur produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah, POJK ini mulai berlaku pada 13 Desember 2024.
Suretyship sendiri merupakan lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee. Dalam suretyship, penjamin memberikan jaminan kepada penerima jaminan bahwa pihak yang dijamin akan memenuhi kewajiban atau tanggung jawab yang telah disepakati dalam kontrak. Jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan mengambil alih kewajiban tersebut atau memberikan kompensasi kepada penerima jaminan.
Suretyship dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, yaitu principal dan obligee. Principal dapat memperoleh perjanjian dengan cepat, mudah, dan dengan biaya yang murah. Sementara itu, obligee dapat mencairkan biaya jaminan dengan mudah jika principal tidak dapat menyelesaikan proyek yang dijanjikan tepat waktu. Suretyship juga dapat dijalankan secara syariah, yang disebut penjaminan syariah. Penjaminan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.
Adapun beberapa jenis suretyship adalah:
- Jaminan Penawaran (Bid/tender Bond)
- ang dimaksud Jaminan Penawaran adalah jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Adalah jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
- Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
- Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa alat Berat, Jaminan Progress Payment.
Kembali ke awal, Namun Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI) Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 tahun 2023. Tidak ada informasi mengenai alasan AAUI meminta penundaan POJK NO 20 tahun 2023 ini, Namun ada beberapa informasi mengenai POJK 20/2023, bahwasanya POJK20/2023 ini merupakan peraturan untnuk mengatur OJK, POJK 20/2023 ini di ciptakatan karena peraturan yang berlaku sebelumnya tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar. Adapun ketentuan yang di atur dalam POJK 20/2023 diantaranya : Perusahan asuransi di larang memberi pertanggungan atas menninggal dunia alami, Perusahan Asuransi wajib melakukan Kerjasama dengan Perusahaan asuransi jiwa jika memberikan pertanggungan atas meniggal dunia alami, Perusahaan asuransi wajib memiliki pembagian resiko dengan kreditur dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit.