Lihat ke Halaman Asli

Julianti Alvita

Seorang Mahasiswi dengan Jurusan Ilmu Komunikasi

Kenapa Hukum di Indonesia masih Dijual Belikan? dan Bagiamana dampak kedepannya

Diperbarui: 13 Desember 2024   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.app.goo.gl/mHHJCj7umQUF9nah8

Praktik jual beli hukum di Indonesia merupakan masalah kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. Untuk memperbaiki keadaan ini, perlu ada reformasi sistemik dalam penegakan hukum, peningkatan pendidikan hukum bagi masyarakat, serta langkah-langkah yang konkret untuk memberantas korupsi di semua level pemerintahan. Jika tidak ditangani dengan baik, dampak negatif dari fenomena ini akan terus berlanjut dan memperburuk kondisi sosial serta ekonomi negara.

Hukum di Indonesia sering kali dipandang sebagai komoditas yang dapat "dijual belikan," terutama dalam konteks korupsi dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Fenomena ini muncul dari beberapa faktor yang saling terkait, dan dampaknya dapat berpengaruh signifikan terhadap masyarakat dan sistem hukum ke depan.

Penyebab Hukum Dijual Belikan adanya

1. Korupsi Sistemik: Korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum menciptakan lingkungan di mana hukum dapat dimanipulasi. Praktik suap untuk mendapatkan keputusan hukum yang menguntungkan atau untuk menghindari sanksi adalah hal yang umum terjadi.

2. Kelemahan Penegakan Hukum: Ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten membuat banyak individu dan entitas merasa bahwa mereka dapat melanggar hukum tanpa konsekuensi.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum: Banyak masyarakat yang tidak memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam kerangka hukum, sehingga mereka menjadi lebih rentan terhadap praktik-praktik ilegal.

Dampak Hukum Dijual Belikan adanya

1. Erosi Kepercayaan Publik: Ketika masyarakat melihat bahwa hukum dapat dibeli, kepercayaan terhadap institusi hukum akan menurun. Hal ini dapat menyebabkan apatisme sosial dan menurunnya partisipasi masyarakat dalam proses hukum.

2. Peningkatan Ketidakadilan Sosial: Praktik jual beli hukum cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki sumber daya lebih, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap keadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline