Lihat ke Halaman Asli

JulianRamadhan

Fotografer

Jangan Sembarangan Masukan Data di Internet dan Dampak Disrupsi Teknologi

Diperbarui: 1 Januari 2020   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perkembangan teknologi melahirkan kemajuan yang pesat dan inovatif. Di era teknolgi sekarang semuanya sudah serba online dan digital. Mulai seperti dari belanja, pesan makan, transportasi sampai layanan rumah dan kebutuhan sehari -- hari yang menunjang aktivitas kita. Tapi apakah kamu tahu jika itu semua harus memasukan data pribadi kita ke dalam aplikasi atau sistem digital itu sendiri?

Bahaya dari jika kita memasukan data -- data kita sembarang atau asal memasukan data yang sifatnya pribadi ke dalam sistem teknologi yang mana data kita bisa dicuri atau disalahgunakan oleh oknum -- oknum tidak bertanggung jawab.

Setiap orang mempunyai data privacy masing -- masing, disini kita sering kali tidak tersadar bahwa data yang kita masukan ke dalam aplikasi atau sistem itu sendiri sudah di rekam apalagi memasukan data yang sifatnya sensitif seperti, nomor rekening, pin atm, data keluarga dan sejenisnya. Kebanyakan orang Indonesia terlalu mudah mempercayai suatu website, aplikasi di internet.

Jika terdapat domain walaupun domain website tersebut tidak kredibel dan tidak jelas orang -- orang Indonesia sangat mudah mempercayai akan suatu website /  aplikasi tersebut, intinya yang penting punya website.

Perkembangan teknologi digital disalahgunakan sebagian oknum -- oknum penjahat internet untuk menipu dan mensalahgunakan data privacy. Sebagai contoh, banyaknya kasus penipuan yang beredar di internet dengan mengatasnamakan bisnis online dan pinjaman online lalu data privacy kita bisa dijual atau bahkan yang lebih parah disalahgunakan untuk kejahatan dunia maya seperti menipu orang -- orang dengan memasukan identitas yang kamu miliki.

Dengan banyaknya kejahatan seperti itu sebaiknya masyarakat Indonesia perlu lebih untuk berhati -- hati untuk memasukan data privacy mereka ke dalam sistem atau aplikasi di internet.

Pentingnya literasi / edukasi disrupsi teknologi yang berkaitan dengan data privacy harus lebih ditekankan lagi. Banyak orang yang masih mudah terayu dengan bisnis online mudah dan cepat menguntungkan. Peran pemerintah serta lembaga permasyrakatan perlu lebih ikut andil agar kejadian kejahatan pencurian data dan penyalagunaan data bisa diminimalisir.

Sayangnya di Indonesia belum ada pasal yang menjelaskan dan menerangkan secara jelas terkait pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, tetapi terdapat UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa menjadi bahan referensi dan dalil, tetapi ini belum cukup kuat. 

Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline