Seperti kita ketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10) menjadi UU No. 7 tahun 2021. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Sesuai dengan aturan tersebut kini Wajib Pajak diwajibkan mengintegrasikan NIKnya melalui akun DJP Online masing-masing. Berikut cara untuk mengintegrasikan NIK anda dengan NPWP
1. Masuk ke akun djp onilne anda di https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukan Nomor NPWP dan Paswordnya serta kode captchanya dengan benar
3. Setelah masuk Klik Profil
4. Masukan NIK anda, lalu Klik Validasi, apabila benar NIK ada tervalidasi
5. Lalu Klik Ubah DATA - Apabila berhasil maka secara otomatis NIK anda sudah terintegrasi dengan NPWP anda,
6. namun apabil terkendala dan mucul keterangan tidak berhasil, Seperti yang dialami penulis, kendala terjadi pada saat kita mengintegrasikan NIK kita dengan NPWP, salah satunya keterangannya NIK kita sudah terdaftar di sistem DJP.
Apabila terjadi seperti ini, ada kemungkinan NIK ada sudah terdaftar di sistem DJP dengan nomor NPWP berbeda. Untuk cek kebenaran tersebut Anda bisa langsung cek di portal www.pajak.go.id dengan tata cara berikut:
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp