Lihat ke Halaman Asli

Julianda Boangmanalu

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam

Epistemologi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Part 1)

Diperbarui: 4 Juli 2022   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (bangazul.com)

Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP)  atau sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Menurut Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSLP. 

TSLP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.  

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (Permen BUMN 5/2007.

Permen BUMN ini menyebutkan istilah TSLP dengan "Program Kemitraan dan Bina Lingkungan". Berdasarkan Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, persero dan perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. 

Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Selain itu, dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) menyebutkan  bahwa  setiap  penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan, yang melalui penjelasan Pasal 15 huruf b mendefinisikan CSR sebagai "tanggung jawab  yang  melekat  pada  setiap  perusahaan  untuk  tetap  menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan  budaya  masyarakat  setempat."  

Disamping  itu,  Pasal  16  huruf  d  dan  huruf e UUPM  juga  menjelaskan  bahwa  setiap  penanam  modal  bertanggung  jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.

Seiring dengan itu, setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus merespon CSR agar sejalan dengan jaminan keberlanjutan operasional perusahaan, yaitu: Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat, oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif. 

Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, wajar bila perusahaan dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline