Lihat ke Halaman Asli

Julianda Boangmanalu

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam

Masih tentang Holywings

Diperbarui: 2 Juli 2022   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto (https://money.kompas.com/)

Karena kita sudah sama-sama tahu bahwa perbuatan yang berbau SARA adalah hal yang dilarang di negeri ini. Selain dapat menyakiti pihak-pihak tertentu, juga dapat memantik konflik dan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.

Kasus yang menimpa Holywings masih bergulir hingga saat ini. Tampaknya, persoalan yang dihadapinya tidak hanya sekedar terkait indikasi kasus penistaan agama. Terbaru, kasus yang menimpanya terkait rencana gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan akibat promosi yang dilakukan pihak Holywings dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria. Tuntutan ganti kerugian yang dilayangkan mulai dari ratusan milyar hingga puluhan triliun rupiah. 

Hal ini yang menyabkan kasus ini menyita perhatian banyak pihak. Untuk lebih mengetahui, berikut diuraikan alur kronologi terkait kasus yang menimpa Holywings.

1. Mempromosikan minuman keras menggunakan unsur Agama

Awalnya, Holywings viral karena mempromosikan minuman keras dengan menggratiskan minuman alkohol bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.

2. Holywings melayangkan permintaan maaf 

Melalui media sosial instagram, Holywings meminta maaf karena sudah membuat kontroversi akibat promosi minuman keras.

3. Pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Akibat kontroversi promosi tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha  sebanyak 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

4.  Digugat 100 milyar hingga 35,5 triliun rupiah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline