Salah satu konsekuensi hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional tahun 2024 sebagaimana diamanahkan UU No. 10 Tahun 2016, dilakukannya penunjukan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum 2024.
Pasal 201 ayat (9) UU tersebut menggariskan bahwa bagi jabatan Gubernur yang berakhir di tahun 2022 akan diangkat Pj Gubernur sampai batas waktu terpilihnya Gubernur hasil pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam penjelasan ayat (9), dipertegas lagi bahwa masa jabatan Pj Gubernur tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Demikian juga dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini masih dijabat oleh Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022, akan dilakukan pengangkatan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongannya.
Lalu, siapa sosok yang layak sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan?
Terkait persoalan Pj Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini sedang melakukan profiling nama bakal calon yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Dikutip dari tribunnews.com, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa akan ada enam calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan ke Presiden untuk dipilih dan ditetapkan.
Tiga calon dari Kemendagri dan tiga calon dari DPRD DKI Jakarta.
Mekanismenya, keenam calon tersebut akan terlebih dahulu melewati tahap sidang di sejumlah lembaga/kementerian, termasuk KPK dan Polri. Hal ini dilakukan agar proses pemilihannya lebih transparan dan demokratif.
Dalam hal ini, Kemendagri juga sudah menyurati DPRD DKI Jakarta untuk meminta tiga nama calon Pj tersebut yang mekanismenya diserahkan sepenuhnya pada DPRD DKI Jakarta.