Lihat ke Halaman Asli

Julianda Boangmanalu

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Lembaga Pendidikan yang Tidak Mendidik: Refleksi atas Kasus Suap di Unila

Diperbarui: 25 Agustus 2022   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Foto: KOMPAS.com

Lembaga pendidikan seyogianya sebagai tempat untuk menempa peserta didik agar berilmu dan berakhlak budi pekerti yang baik. Lembaga pendidikan dipercaya sebagai wadah untuk mencetak generasi penerus bangsa agar ke depan secara mental spiritual siap mengemban tanggung jawab yang dipikul di pundaknya.

Apa jadinya bila pimpinan lembaga pendidikan justru mempraktekkan hal yang sebaliknya. Bukannya memberikan tauladan sebagai bagian dari pendidik, malah tertangkap tangan sedang menerima suap biaya jalur mandiri masuk universitas. Itulah Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani,  M.Si. 

Selain Karomani, ada 7 orang civitas akademika lainnya juga turut terlibat dalam kasus suap tersebut yang meraup uang hingga Rp. 5 miliar. 

Peristiwa ini tentu membuat runtuhnya kredibilitas lembaga pendidikan tinggi yang seyogianya sebagai garda terdepan penjaga kebenaran dan punya marwah yang agung dari sisi pendidikan.

Keagungan lembaga pendidikan tinggi yang selama ini mencetak ribuan bahkan jutaan generasi penerus bangsa ini, harus runtuh akibat ulah sang Rektor dan bawahannya. Tentunya perbuatan mereka telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan lainnya.

Pasti timbul kecurigaan publik, jangan-jangan lembaga pendidikan tinggi lainnya juga tak terlepas dari perbuatan suap menyuap yang dianggap lumrah karena terbukanya jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.

Sebobrok inikah lembaga pendidkan tinggi kita? Karena bisa jadi ini merupakan salah satu fenomena gunung es. Bila ditelusuri lebih lajut ke berbagai lembaga pendidikan tinggi yang ada di negeri ini.

Apapun motif dibalik peristiwa tersebut, tentunya tidak ada alasan pembenar dari perbuatan ini. Dan, bagi si pelaku seharusnya diberi ganjaran dengan hukuman yang dipeberat karena pertimbangannya bahwa kedudukannya sebagai rektor seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Inilah sebagai bukti bahwa, mekanisme yang dilalui untuk mendapatkan jabatan Rektor terdapat persoalan dan ketidakberesan. Ini harus menjadi catatan bagi kita semua, termasuk pembuat kebijakan yang terlibat di dalamnya. 

Perlu adanya kajian yang serius agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline