Lihat ke Halaman Asli

Julianda Boangmanalu

ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Polri Dibalik Isu Reformasi: Independen, Kembali ke ABRI, atau di Bawah Kemendagri

Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Foto: rmol.id

Tersibaknya ke publik terkait adanya indikasi kebobrokan di tubuh Polri, sebagai salah satu babak baru dari serangkaian upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Polri.

Sejak ditetapkannya FS sebagai tersangka karena berperan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengakibatkan terungkapnya banyak permasalahan di tubuh Polri.

Seperti mencuatnya isu bahwa FS diduga sebagai mafia ditubuh Polri, dugaan keterlibatan Polri sebagai beking judi online dan peredaran narkoba, dugaan adanya raja-raja di tubuh Polri, dan lain-lain.

Reaksi publik terhadap hal ini, mereka "menuntut" agar dilakukannya reformasi di dalam struktur Polri. Ada tiga isu utama, terkait tuntutan publik tersebut, dalam pembenahan institusi Polri, yakni:

Pertama, terkait diusulkannya institusi Polri secara struktural ditempatkan di bawah koordinasi Kemendagri. Kedua, usulan publik agar institusi Polri dikembalikan menjadi bagian dari unsur ABRI. Ketiga, usulan dikuranginya kewengan Polri yang saat ini dianggap terlalu besar.

Isu pertama terkait ditempatkannya institusi Polri berada di bawah Kemendagri. 

Isu ini sebenarnya sudah lama mencuat jauh hari sebelumnya. Tahun 2o14, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar institusi Polri berada di bawah Kemendagri, tidak lagi berada di bawah Presiden.

Namun, isu tersebut sampai saat ini belum membuahkan hasil apa-apa, lantaran secara political will pemerintah tidak sejalan dengan usulan Ryamizard tersebut. Selain itu, belum dilakukan kajian yang komprehensif dan mendalam terkait isu tersebut.

Sementara itu, saat ini Polri merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002. Sehingga, dalam upaya menempatkan Polri di bawah Kemendagri harus terlebih dahulu melakukan perubahan UU tersebut.

Di sisi lain, seandainya pun Polri ditempatkan posisinya berada di Kemendagri, belum tentu juga permasalahan terkait Polri tersebut dapat teratasi. Apalagi dengan kewenangan yang ada saat ini, dirasakan terlalu besar yang membuatnya tidak efektif. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline