Sektor pariwisata memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber bagi penerimaan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya dalam mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan produktifitas suatu negara.
Pembangunan sektor pariwisata berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka peluang investasi, menciptakan peluang usaha, meningkatkan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran serta mengikis angka kemiskinan.
Peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang tercakup di dalam pembangunan kota, meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, serta penciptaan nilai tambah melalui capacity building sumber daya manusia.
Perwujudan pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal, keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Kota Subulussalam merupakan salah satu kota di Provinsi Aceh. Subulussalam terletak di lintas perbatasan Privinsi Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan data BPS, Subulussalam memiliki tofografi dataran rendah mencapai 65,94% dan sisanya perbukitan sebesar 34,06% dengan luas wilayah 1.391 kilometer persegi.
Memiliki bentangan hutan mencapai 34.630 hektar yang terdiri dari status Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya (Tahura), dan Hutan Produksi. Subulussalam memiliki keanekaragaman hayati yang khas bahkan spesies langka di dunia dapat ditemui di hutan Subulussalam.
Dilansir dari tagar.id, beberapa spesies langka yang pernah ditemui seperti Orangutan Sumatera (Pongo Abelii), Gajah Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), Burung Rangkong (Bucerotidae), Beruang Madu (Helarctos Malaya US), dan beberapa spesies burung lainnya.
Beberapa tumbuhan endemik yang ada di Subulussalam seperti Pohon Kayu Kapur (Dryobalanops Aromatica), Kayu Damar (Agathis Dammara), Kayu Meranti (Shorea), dan Bunga Bangkai (Amorpopalus Titanum).
Potensi wisata di Subulussalam sangat menjanjikan bagi pertumbuhan ekonomi bila dilakukan sentuhan pembangunan secara sistematis, terencana, inklusif, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap kelestarian dan mutu lingkungan hidup, sosial budaya, dan kearifan lokal berdasarkan Syariat Islam.