Lihat ke Halaman Asli

Ekonomi Islam (Syariah): Perhitungan Sesuai Aturan

Diperbarui: 27 Maret 2023   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Di era klasik, antara abad IX dan IXV, pemikiran kreatif di zaman keemasan Islam tercermin hanya memikirkan persoalan-persoalan "teologi" (Ketuhanan). Oleh karena itu,   peradaban Islam di masa depan harus   bersintesis   dengan teknologi, ekonomi dan globalisasi

Di era globalisasi, melahirkan peradaban Islam di Indonesia ini tentu bukan pekerjaan mudah, ini dikarenakan minimnya sumber daya manusia di sektor  itu sendiri, oleh karena itu dibutuhkan koordinasi oleh semua agen perubahan sosial. Tujuan dari Ekonomi Islam sendiri adalah "falah" yaitu keinginan untuk mencapai kesejahteraan antara dunia dan akhirat, selain itu juga untuk menjaga keimanan, menjaga jiwa, akal, harta dan keturunan. Dan hal yang paling penting, peraturan Ekonomi Islam dibuat sesuai fitrah, bukan nafsu.

Adapun perhitungan-perhitungan di dalam Ekonomi Syariah, tidak memperoleh adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga. Ini adalah perbedaan paling mendasar yang membedakan antara Ekonomi Islam (Syariah) dengan Ekonomi Konvensional.

Selain itu , perbedaan lainnya ialah dalam memandang dan memaknai uang. Sistem ekonomi konvensional memandang bahwa uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar dan kesatuan hitung namun juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan hingga menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan yang bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan. serta uang tidaklah memiliki nilai waktu tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi tergantung bagaimana cara penggunaannya.

Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.

Sumber data: 

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/prinsip-prinsip-ekonomi-syariah-dan-tujuan-utamanya/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline