Lihat ke Halaman Asli

Jujun Junaedi

TERVERIFIKASI

Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Bisnis Syariah: Lebih dari Sekadar Agama, Ini Bisnis Masa Depan

Diperbarui: 16 Januari 2025   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - Menjalani bisnis syariah. | Image by Freepik/tirachardz

Dalam lanskap bisnis yang semakin kompleks dan dinamis, muncul sebuah paradigma baru yang menawarkan pendekatan segar dan berkelanjutan. 

Bisnis syariah, dengan akarnya yang kuat dalam nilai-nilai Islam, telah menjelma menjadi lebih dari sekadar praktik bisnis yang sesuai dengan ajaran agama. 

Ia telah membuktikan diri sebagai model bisnis yang relevan, inovatif, dan menjanjikan untuk masa depan.

Memahami Esensi Bisnis Syariah

Memahami Esensi Bisnis Syariah berarti menggali lebih dalam nilai-nilai fundamental yang menjadi landasan praktik bisnis ini. 

Di jantungnya, bisnis syariah berorientasi pada keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi, mengejar keuntungan yang halal dan berkah serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. 

Prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi pondasi yang kokoh dalam setiap transaksi. Konsep akad yang jelas dan saling mengikat menjadi ciri khas bisnis syariah, memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pihak terpenuhi.

Lebih jauh, bisnis syariah juga menekankan pentingnya kemaslahatan umat. Setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

Konsep ini mendorong para pelaku bisnis untuk tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, bisnis syariah sering kali melibatkan kegiatan filantropi dan pemberdayaan masyarakat, seperti zakat, infak, dan sedekah.

Salah satu karakteristik unik bisnis syariah adalah penolakan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti riba, gharar, dan maisir. 

Riba, atau bunga yang berlebih, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi. Gharar, atau ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu transaksi, dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Sementara maisir, atau perjudian, dianggap sebagai tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline