Lihat ke Halaman Asli

Jujun Junaedi 1

Penulis dan Pendidik dari Bandung

PTPN I Regional 2 Dengar Aspirasi Purna Karya Eks PTPN VIII, SHT Dibayar Sesuai Kesepakatan

Diperbarui: 20 November 2024   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PTPN I Regional 2 menerima audiensi dengan salah satu wadah perkumpulan para purna karya eks PTPN VIII, Selasa (19/11/2024). | Foto. Wa Dadan

PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 menerima audiensi dengan salah satu wadah perkumpulan para purnakarya eks PTPN VIII, yaitu Sapaham Sahati Sajiwa (Tri-S) di Kantor Regional 2 PTPN I, pada Selasa (19/11/2024).

Perwakilan Tri-S diterima langsung oleh Board of Regional Management PTPN I Regional 2, dan menyampaikan aspirasi terkait pembayaran SHT, Yubilium dan Cuti parapurna karya eks-PTPN VIII yang belum dibayarkan mulai periode Juli 2024.

Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto mengatakan bahwa, manajemen PTPN I Regional 2 telah mencapai kesepakatan dengan para pensiunan yang tergabung dalam P3RI dan Forum Komunikasi Purna Karya PTPN (FKPPN) bahwa SHT akan dibayarkan dengan nilai Rp. 5 Milyar/Bulan, bahkan realisasi pada Oktober 2024 lalu telah dibayarkan  senilai Rp. 6.9 Milyar.

"Hal ini menunjukan bahwa PTPN berkomitmen dan fokus dalam memberikan hak-hak yang layak kepada para purna karya yang memasuki masa pensiun," katanya.

PTPN I Regional 2, lanjut Desmanto telah berupaya menyelesaikan pembayaran SHT secara konsisten dan periodic, tidak memilih Pensiunan dari perkumpulan mana, tapi semua berdasarkan urutan masa pensiun/FIFO dengan sistem First In First Out (FIFO) kepada para purnakarya. Pemberian SHT tetap diusahakan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.

Desmanto mengungkapkan, selain terus melakukan perbaikan kinerja operasional dan keuangan, PTPN I Regional 2 juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT.

"Apabila kondisi keuangan perusahaan profitable, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan, dan selalu berharap dapat diselesaikan lebih cepat," ujarnya.

Mengenai PT Perkebunan Nusantara I Regional 2

PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan anggota dari PT Perkebunan Nusantara I  yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunanusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agro industri, terutama komoditas teh, komoditas karet, indistri hilir teh dan agrowisata.

Bertempat kedudukan di Jl. Sindang Sirna No 4, Bandung, sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara VIII. Merupakan penggabungan dari PTPN II, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV ke dalam PTPN I berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H.,M.KN Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.09-0191443 tanggal 01 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline