Lihat ke Halaman Asli

Jumari (Djoem)

Obah mamah

Mengatasi Tilang

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kita mendengar dan bahkan mengalami sendiri tentang istilah UANG DAMAI dengan polisi lalu lintas. Ketika kita melanggar atau tidak melanggar lalu lintas. Mengapa hal ini terjadi? Katanya sih mereka (polantas) punya target untuk kepentingan kantor sebanyak .... rupiah guna keperluan tertentu. Tulisan ini sekedar informasi bagi teman-teman, karena yang saya tulis di sini merupakan pengalaman pribadi teman saya, dan dia menulisnya di FB, lalu saya baca dan saya copas di sini.

Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu untuk sidang. Kebiasaan dipengadilan sudah banyak calonya karena terkondisikan dengan antrian panjang. Antrian ini biasa digunakan oleh oknum pengadilan untuk melakukan pungutan liar berupa pembekakan nilai tilang. Sebenarnya waktu sidang kita boleh minta keringanan, dan merasa keberatan dengan denda, nah saran saya mintalah keringanan sampai hakim sidang pusing. Itu hak kita kok untuk membela diri kita, pengalaman teman saya juga berhasil. Tetapi kebanyakan dari kita kadang sibuk, makanya ketika pengadilan digelar mereka tidak sempatkan berbaris dan sidang langsung, pilih lewat calo saja lebih singkat. LALU SIAPA SIH SEBENARNYA YANG MEMBIKIN SEMUA MAHAL? tanya pada diri masing2.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50ribu (Info dari Komisi III DPR RI) dengan slip biru kita hanya membayar. RP 36.000 (untuk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita) & dananya resmi masuk kas negara. Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku). Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline