Lihat ke Halaman Asli

STATUS WAKIL MENTERI DALAM KONSTITUSI

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

mencermati opini yang berkembang akhir-akhir ini lewat pemberitaan media massa tentang kedudukan wakil menteri di kabinet, dari berbagai pihak menganggap bahwa posisi tersebut tidak diatur dalam undang-undang kita. alasannya sangat sederhana yaitu pasal 10 UU Kementerian Negara tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat 4 undang-undang dasar 1945. Ayat itu dianggap mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. “Ayat itu tidak memerintahkan DPR dan presiden menciptakan jabatan wamen undang-undang dasar 1945. Dan karenanya uji materipun menjadi jalan untuk menggugat perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Meski belum menghasilkan sebuah keputusan final terkait perkara tersebut, apakah wakil menteri melanggar undang-undang atau tidak, namun spekulasi publik menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya sulit untuk mengabulkan permohonan Yuhsril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan gugatan.

Ada beberapa alasan yang cukup menguatkan posisi pemerintah diantaranya posisi wakil menteri tidak bertentangan dengan undang-undang dasar, karena wakil menteri hanya orang diperbantukan dikementerian yang dianggap sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah mengacu pada peraturan presiden (Perpres) No 92 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara. juga mengacu pada Pasal 10 UU no 39 tahun 2008 . Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Berbeda yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, menurutnya posisi wakil menteri merupakan posisi yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar kita maka hal itu dianggap inkonstitusional. Alasannya, posisi jabatan wakil menteri yang terdapat di pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945.

Meski Yusril sendiri yang merupakan kuasa hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menganggap bahwa posisi wakil menteri tidak disebutkan dalam undang-undang dasar 1945 hanya jabatan wakil presiden, tapi yang harus menjadi landasan kita bahwa posisi wakil menteri tidak seharusnya dilihat dari perspektif undang-undang karena konteksnya sangat berbeda dengan posisi wakil presiden yang memang jelas diatur dalam konstitusi kita. dan menurut kacamata saya wakil menteri adalah posisi jabatan yang disamakan dengan posisi pejabat karir ada dalam pemerintahan, maka mau tidak mau presiden harus mengeluarkan kepres baru untuk legalitas jabatan tersebut.

Kalau memang yang dilakukan oleh presiden SBY dianggap bertentangan konstitusi, atas dasar apa sehingga bisa disebut inkonstitusional mengingat pemerintahan saat ini sangat membutuhkan orang yang bisa bekerja di lingkaran pemerintahan dengan efektif dan efisien, dan pemerintah harus bisa lebih fokus lagi untuk menyelesaikan agendanya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat. makanya apapun hasilnya, semua pihak harus bisa patuh dan menjalankan tanpa larut dalam drama politisasi yang pada akhirnya akan membuat pemerintahan berjalan tanpa arah yang jelas.

Akun twitter: @ahmadjufrie




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline