Putusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dibacakan majelis hakim DKPP beberapa waktu lalu. Putusan itupun menunggu Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pemecatan. Setelah putusan itu dibacakan, sejumlah fakta -fakta pun terungkap dimana beredar pemberitaan fasilitas negara digunakan dalam tindakan asusila. Ada pemberian mobil Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan patwal dari kepolisian. ada juga pemberian tiket pesawat dan lain sebagainya.
Dari hal tersebut diatas, tentu telah terjadi perilaku penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Tentu hal ini sangat mencoreng nama lembaga ditambah lagi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari.
Bagaimana dengan sikap kita?. Kita hanya mampu bersikap untuk menegaskan kembali bahwa setiap fasilitas yang diberikan negara merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara bukan individu. Sebagai pejabat negara harus bisa mengedepankan etika yang baik dan sesuai peraturan yang ada.
Kita harus bisa bijaksana dalam menyikapi situasi. Setiap jabatan memiliki kode etik yang harus dilaksanakan. Karena itu, laksanakan sebagai mungkin. Harus diakui juga bahwa setiap pejabat terutama KPU harus fokus pada tupoksinya yakni menyelenggarakan setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara pemilu harus mengedepankan etika yang sudah ada. Hak-hak masyarakat untuk memilih pun harus diperhatikan. Jangan sampai melupakan itu. Ingat bahwa penyelenggara pemilu mempunyai tugas berat dalam menciptakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap orang harus bisa mengedepankan sikap yang mementingkan kepentingan negara daripada pribadi.
Apa yang dilakukan Ketua KPU menjadi pelajaran berharga. Setiap orang diminta untuk berintegritas dimana mutu dikembangkan dengan pemikiran cemerlang demi terselenggaranya pemilu, ditunjukkan kapasitas dan kapabilitas yang baik sebagai penyelenggara pemilu demi demokrasi yang maju.
Seterusnya, jadi perhatian juga bahwa pemilihan Ketua KPU yang baru harus bisa memberikan contoh yang baik, bisa melakukan pelaksanaan kepemiluan dengan baik dan bisa menyelesaikan masalah kepemiluan dengan mekanisme yang baik dan benar. Harapannya kedepan, penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugas untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H