Varian Omicron yang dikabarkan sudah masuk ke Indonesia harus jadi perhatian serius kita. Kita harus bisa menahan penyebarannya ke masyarakat lainnya.
Pemerintah harus tegas dalam menyikapi masuknya Varian Omicron ini. Jangan sampai terkecoh akhirnya menyebabkan melonjaknya kasus terinfeksi Omicron.
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 yang mengatur tentang karantina, sejumlah golongan pelaku perjalanan berpeluang mendapatkan dispensasi karantina. Salah satunya adalah golongan pejabat negara.
Dengan adanya aturan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan bukan tidak mungkin jadi polemik.
Oleh karena itu, samaratakan aturan karantina tersebut baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Jangan sampai ada istilah pilih kasih yang nantinya akan menimbulkan perdebatan hebat.
Kalau memang ingin menuntaskan pandemi Covid-19 maka harus ada kesetaraan. Jika ingin mencegah varian Omicron maka harus setara juga aturan tersebut.
Jangan sampai masyarakat beranggapan pemerintah hanya tegas kepada masyarakat tetapi kepada pejabat lainnya tidak. Tentu hal itu akan merusak citra dari pemerintah.
Kita ketahui bahwa untuk melawan pandemi Covid-19 perlu adanya kerjasama yang baik, komunikasi yang baik dan juga aturan yang baik. Jika tidak, maka jangan harap pandemi Covid-19 akan berakhir.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tersebut harus segera direvisi dengan adanya kesamarataan tindakan kepada masyarakat dan kepada pejabat negara.
Dampak buruk jika tidak direvisi edaran tersebut adalah masyarakat akan meningkatkan mobilitas mereka di masa pandemi yang belum berakhir ini.