Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Menyoal Gugatan Menuntut Presiden Jokowi Mundur

Diperbarui: 6 Mei 2021   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: detik.com

Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Jokowi. Mereka meminta Jokowi untuk mundur sebagai Presiden RI. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (Jumat, 30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN JKT.Pst dengan penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi (detik.com)

Alasan gugatan itu sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, dibawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut marut.

Dengan alasan tersebut dapat kita persoalkan, bahwa alasan gugatan itu tidak berdasar. Coba kita melihat bagaimana seorang Presiden Jokowi digugat hanya karena sebuah opini yang menyatakan penegakan hukum dan perekonomian carut marut.

Apa yang mau dibuktikan dari alasan tersebut?. Apakah ada bukti surat, saksi maupun keterangan ahli, pengakuan, dan sumpah?. Apakah ada yang bisa memastikan bahwa ekonomi di Indonesia makin terpuruk sehingga Presiden Jokowi layak diminta untuk mundur?.

Tentu alasan gugatan itu tidak berdasar, hanya berkaitan dengan politis semata. Seharusnya, proses dalam memakzulkan maupun meminta Presiden mundur dari jabatannya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. 

Jelas bahwa dalam UUD 1945 diatur mengenai proses atau mekanisme pengunduran maupun pemakzulan seorang Presiden. Ada alasan-alasan tegas dinyatakan disana dan itulah yang diajukan untuk meminta Presiden mundur.

Jadi, penggugat Muhidin Jalih dan TPUA membuat gugatan yang tak berdasar. Tidaklah mudah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.

Masalah pandemi Covid-19 dan masalah perekonomian rakyat yang sedang terpuruk adalah tanggung jawab kita bersama untuk memperbaikinya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya kita tidak meminta Presiden mundur karena alasan politis atau tidak suka dengan pribadinya, tetapi ada alasan tegas dan lugas sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Gugatan TPUA layak sekali dipersoalkan karena tidak berdasar dan berbau politis. Semoga saja kita tidak menyalahkan pemerintah kita atas masalah yang ada di negeri ini tapi membantu pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline