Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

DPD Partai Demokrat Papua Siap Berperang, Tak Ada Gunanya Karena Semua akan Jadi Abu!

Diperbarui: 6 Maret 2021   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dok ANTARA

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. DPD Partai Demokrat Papua menolak hasil KLB dan siap berperang melawan orang yang merongrong wibawa partai. Kata berperang yang digunakan oleh DPD Partai Demokrat Papua tidaklah tepat.

Apa gunanya berperang dengan kader partai sendiri dalam KLB Deli Serdang. Mereka adalah mantan kader yang baru saja dipecat dan senior Partai Demokrat dan beberapa lagi ada kader, tokoh pendiri.

Kalau ingin berperang, tidaklah ada gunanya karena akan membawa kehancuran bagi partai dan seluruh elemen yang ada. Berperang hanya akan membawa dua kubu menjadi abu.

Andai Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang berperang dengan Partai Demokrat pimpinan AHY, maka tidak akan ada yang didapat. Tidak ada untungnya bagi partai. Yang terjadi adalah masalah akan semakin kacau, gaduh dan sama jadi abu.

Siapa yang akan menang tetap saja akan direcoki dan menimbulkan dendam membara sehingga ada upaya kudeta lanjutan kedepannya.

Kata berperang yang digunakan DPD Partai Demokrat Papua konotasinya tidak tepat dan terlalu berlebihan. Jikalau melawan hanya akan mengakibatkan perlawanan kembali bahkan sampai berujung pada kekerasan yang merupakan pelanggaran hukum.

Langkah terbaik adalah Partai Demokrat mencoba melakukan pendekatan kekeluargaan atau saling bertemu secara langsung. Akan tetapi hal itu belum juga dilakukan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.

Partai Demokrat harus merasakan situasi gawat darurat di internal Partai sehingga lakukan perbaikan bukan asal memecat karena akan menimbulkan dendam saja.

Langkah yang bisa diambil juga adalah menempuh jalur hukum. Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan di media bahwa ketika hasil KLB Deli Serdang dimasukkan atau didaftarkan ke Kemenkumham, maka pada saat itu bisa ditempuh jalur hukum.

Kemenkumham akan memeriksa keabsahan dari hasil KLB Deli Serdang dan andai disahkan maka Partai Demokrat pimpinan AHY bisa mengajukan gugatan pembatalan dan pencabutan hasil keputusan Kemenkumham tadi ke pengadilan. Semoga langkah itu bisa ditempuh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline