Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok di DPR mengatur pelarangan terhadap eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) untuk memilih dan dipilih.
Larangan itu berlaku pada seluruh jabatan publik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif. Karena wacana tersebut Sekretaris Nasional Public Interest Lawyers Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai penghapusan hak pilih eks HTI dan FPI tanpa proses peradilan merupakan diskriminasi terstruktur (Sindonews,29/01).
Kenapa harus dihapus?
Menjadi pertanyaan, kenapa harus dihapus hak politik eks HTI-FPI?. Bukankah hak politik adalah hak seluruh bangsa Indonesia yang di dicabut harus memakai putusan pengadilan yang menyatakan hak politik dicabut?
Agak berbahaya bila terus dipertahankan wacana penghapusan hak politik HTI-FPI. Ormasnya memang sudah dibubarkan, tetapi anggotanya masih ada dan tidak ada putusan pengadilan menyatakan hak politik dicabut.
Harus berhati-hati juga pemerintah dalam melakukan kebijakan dan keputusan tersebut karena akan dicap demokrasi kita runtuh dan akan diserang rezim pemerintah sekarang oleh masyarakat.
Sedangkan para koruptor saja yang juga telah memberi derita dan kemiskinan buat rakyat harus melalui putusan pengadilan hak politiknya dicabut, berarti sama halnya dengan eks anggota FPI-HTI agar ada keseimbangan dalam demokrasi.
Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan juga. Jika ada eks anggota FPI-HTI membuat keonaran atau kegaduhan maka layak diproses hukum tegas dan melalui putusan pengadilan yang sah menyatakan hak politik dicabut. Tidak bisa juga dengan Undang-undang penghapusan tersebut karena kesannya politis sekali.
Penulis hanya menyarankan bahwa meski ormas FPI-HTI dibubarkan, bukan berarti hak anggota juga dibubarkan. Tetap kita beri kesempatan hak politik kepada mereka sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.
Pemerintah hanya menghukum ormas dengan cara dibubarkan bukan para eks anggotanya dicabut hak politik. Jika berbuat salah sebenarnya, baru para eks anggota dihukum atau diproses secara hukum demi efek jera.
Akan tetapi, selagi eks anggota FPI-HTI tidak melakukan kejahatan dan pelanggaran, seharusnya tidak dihukum maupun dicabut hak politiknya.