Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Din Syamsuddin Menyalahkan Rezim Jokowi Soal Penggunaan UU ITE, Benarkah?

Diperbarui: 13 November 2020   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Antaranews.com

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disalahgunakan pada pemerintahan Presiden Jokowi. Din menuturkan, UU ITE dirancang sejak era SBY dalam rangka memantau transaksi keuangan secara elektronik yang berkaitan dengan money laundering atau pencucian uang (Tempo.co, 12/11).

Namun pada rezim Jokowi disalahgunakan dengan penekanan media sosial. Penyalahgunaan UU ITE telah membawa banyak korban. Salah satunya para aktivis KAMI yang ditangkap dan dijerat dengan UU ITE.

Benarkah?

Apakah benar bahwa pada rezim Jokowi UU ITE disalahgunakan?. Itu pernyataan yang salah dari seorang Din Syamsuddin. Beliau tanpa data yang tepat dalam mengeluarkan pernyataan. Namanya saja UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal-pasal didalamnya juga jelas berisi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam media sosial dan elektronik.

Jadi, pihak kepolisian tentunya menjerat pelaku berdasarkan kepastian hukum yang tertera dalam UU tersebut dan sesuai standar prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, pernyataan Din Syamsuddin sangat keliru dan tidak tepat.

Terlihat beliau sangat tendensius terhadap pemerintahan sekarang. Ya, memang sudah dari sebelumnya memang begitu dan kita maklum saja dan mengklarifikasi segala pernyataan beliau.

Perlu juga diketahui bahwa jika ingin UU ITE tidak digunakan lagi, sebaiknya dicabut saja. Untuk apa digunakan dan dibuat pada era Presiden SBY. Harusnya, pembentukan UU ITE yang sekarang masih berlaku tidak dipolitisasi dan menyalahkan pemerintah Presiden Jokowi sekarang.

Penggunaan UU ITE memang telah membawa banyak korban, tapi mau gimana lagi persoalannya sekarang banyak sekali beredar kejahatan melalui media sosial sehingga butuh efek jera terhadap pelakunya.

Seorang Din Syamsuddin harusnya mengetahui soal penggunaan UU ITE itu untuk menciptakan ketertiban dalam bermedia sosial. Meski ada pasal-pasal yang berantakan dan memakan korban maka sebaiknya diuji saja UU tersebut di Mahkamah Konstitusi maupun cabut saja UU ITE tersebut.

UU ITE sebenarnya ada gunanya pada masa-masa saat ini dimana teknologi makin canggih dan menguasai masyarakat kita. Banyak masyarakat keterlaluan dan menyalahgunakan teknologi terutama media sosial demi kepentingan dan kesenangan pribadi sehingga mengorbankan masyarakat lainnya.

Jadi, perlu ada batasan-batasan agar tidak kebablasan. Oleh karena itu, UU ITE tepat digunakan untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan bersama. Jadi, mari kita memaknai baik UU ITE untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline