Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual mengatakan,"UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi". Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan pernyataan Presiden Jokowi tersebut dan beranggapan pernyataan itu tak patut dipercaya.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan komitmen Jokowi ihwal pemberantasan korupsi tak bisa dipercaya sejak komisi antirasuah itu dilemahkan melalui revisi UU KPK pada tahun lalu (Tempo.co, 11/10).
Benarkah?
Kalau kita cermati pernyataan Presiden Jokowi tersebut, benarkah?. Maka dapat dikatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang tidak bisa dikatakan serta merta dapat mencegah terjadinya korupsi. Tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut, sebab namanya korupsi perlu kita ketahui terjadi karena keinginan, kerasukan dan kesempatan melakukan kejahatan tersebut.
Korupsi sebenarnya tidak bisa dicegah hanya dengan Undang-undang semata tapi harus ada pihak pengawas dan kesadaran diri dari kita sendiri untuk benar-benar menolak korupsi tersebut.
Kalau hanya mengandalkan Undang-undang saja tentu tidak efektif meski Undang-undang mempercepat proses perizinan usaha besar maupun kecil dan urusan lainnya. Tetap, jika oknum cerdik maka apapun bisa terjadi termasuk melakukan korupsi.
Alangkah baiknya, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak hanya sekedar kata-kata atau redaksi yang termaktub dalam sebuah kertas menjadi sebuah aturan tapi pelaksanaan di lapangan benar-benar dilakukan dan diawasi. Itu yang terpenting.
Kalau tidak ada pengawasan maka Undang-undang saja bisa dilabrak oleh oknum tertentu. Jadi, penulis kurang sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Kalau boleh, agar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law benar-benar bisa mencegah korupsi maka libatkan saja KPK didalamnya. KPK diperkuat saja agar lebih agresif dari biasanya. Itu sepertinya lebih mantap dan lebih pas.
Kedepannya, kita harapkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja bisa dilakukan perubahan-perubahan yang baik demi menjamin kemaslahatan bangsa dan negara.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jangan hanya dilandaskan pada mengundang investor masuk ke Indonesia tapi bisa menyenangkan dan menggembirakan bagi rakyat. Rakyat adalah yang utama dan terutama untuk disejahterakan.