Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Saat PA 212 Menuntut Jokowi Mundur Terkait UU Cipta Kerja Tidak Tepat

Diperbarui: 10 Oktober 2020   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kolase Foto Jokowi (ANTARA FOTO/HO) dan PA212 (Okezone.com)

Akibat pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat membuat gejolak besar di masyarakat. Tentu ini sangat merugikan kita dari sisi ekonomi, keamanan dan kesehatan. Tapi apa mau dikata gelombang besar akibat  pengesahan UU Cipta Kerja tidak bisa dicegah. Kemarahan buruh dan masyarakat sudah sangat meluas.

Namun, meski demikian kita berharap tidak ada yang mengambil keuntungan politik mengenai pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Tidak dijadikan alat untuk menyerang pemerintah.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dkk menuntut Presiden Jokowi mundur karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya. Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) mempertanyakan dasar tuntutan PA 212 itu. PA 212 dkk juga menilai UU Cipta Kerja hanya ditujukan untuk kepentingan oligarki dan menyatakan beberapa poin sikap terutama yang penulis sorot adalah menuntut Jokowi mundur.

Jujur saja, pernyataan seperti ini sangat tidak tepat sebenarnya. Persoalannya, tidak ada landasan hukum menuntut Jokowi mundur karena dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dan tidak kompeten. Terlalu politis poin sikap PA 212 dkk tersebut.

Kita boleh mengkritisi sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah tetapi tidak langsung menyatakan mundur. Ada cara-cara yang lebih elegan sebenarnya yakni dengan cara demonstrasi secara bijak dan baik serta melakukan langkah hukum yang tepat dan terukur.

Sangat disayangkan sekali, bila pernyataan tersebut didengungkan oleh oposisi pemerintah. Seakan-akan tidak ada kata lain yang lebih tepat digunakan. Sangat tidak tepat pernyataan tersebut.

Dari era pemerintahan sebelumnya, selalu ada ketidaksepakatan mengenai sebuah keputusan dan kebijakan, cara penyampaiannya dengan berdemonstrasi meski sering terjadi kerusuhan. Akan tetapi, pemimpin saat itu tidak mundur karena sebuah perbedaan pandangan, sikap politik dan opini.

Oleh sebab itu, PA 212 terlalu menyampaikan hal tersebut. Kalau boleh saran, PA 212 dkk inginnya menyosialisasikan agar para massa aksi tidak anarkis atau disusupi penumpang gelap maupun aktor intelektualis. Mau menggunakan jalur hukum yang konstitusional karena itu lebih tepat tentunya.

Andai seperti itu pasti tidak ada pernyataan agar Jokowi mundur. Selalu serangan politik terhadap Presiden Jokowi padahal produk Undang-undang itu dibuat oleh DPR bersama pemerintah.

Mekanisme menuntut mundur pun jelas dalam konstitusi kita dan itu harus dihormati sebagai sebuah bangsa dan negara besar dan menjunjung tinggi hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline