Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Situs Web DPR Diretas, Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Makin Meluas

Diperbarui: 9 Oktober 2020   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com/Priyombodo

Ternyata bukan hanya aksi demonstrasi besar-besaran saja yang terjadi dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa hampir di seluruh Indonesia beberapa hari ini. Namun, ada tindakan peretasan web DPR yang dilakukan oleh oknum tertentu yang belum diketahui orangnya atau sosoknya. Situs web DPR yang beralamat DPR.go.id diretas. Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat", padahal DPR singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat" (Kompas.com,8/10).

Dengan kejadian itu, terlihat jelas kemarahan rakyat sudah sangat meluas dan makin masif. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjadi aksi anarkis. Bahkan serangan Siber dilakukan dengan meretas web DPR dan menggantinya dengan singkatan lain.

Dengan kejadian ini, patut ada perbaikan yang dilakukan terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut. Keluh kesah dan aspirasi rakyat yang berdemo harus didengarkan karena jika tidak maka sangat mungkin ada aksi-aksi lanjutan terjadi.

Dengan peretasan web DPR saja membuktikan serangan siber mulai dilancarkan dan tentu sangat membuat risih DPR itu sendiri. Konsekuensi pengesahan Omnibus Law di tengah Pandemi dampaknya sangat luas dan menyakitkan.

Dengan kejadian ini butuh namanya pembenahan maupun introspeksi diri oleh pemerintah bahwa apa yang salah dari UU Omnibus Law. Apakah selama masa pembahasan  para buruh khususnya tidak diundang?. Atau ketika diundang tidak terjadi kesepakatan antara perwakilan buruh dengan anggota dewan yang terhormat sehingga para buruh dan masyarakat lainnya merasa dikhianati?.

Kita juga tak tahu apakah suara para buruh dan rakyat itu akan didengarkan pemerintah atau tidak. Atau apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut atau para buruh dan pihak yang dikecewakan akan melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Tapi, jujur saja, penulis melihat dan mencermati bahwa pemerintah bersama DPR masih jauh untuk membatalkan, mengubah pasal yang dianggap merugikan buruh dan masyarakat serta memasukkan aspirasi rakyat kedalam UU Omnibus Law itu. Kita ketahui bahwa UU Omnibus Law atau Cipta Kerja sudah disahkan, tentu tidak akan diperbaiki lagi pasal-pasal yang dinilai merugikan, apalagi mencabut seluruh UU tersebut.

Karena itu, kemarahan rakyat hanya sia-sia saja sepertinya. Caranya hanya dengan mendorong pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terkait Omnibus Law maupun menggugat judicial review ke MK.

Ditambah lagi, Presiden Jokowi sepertinya sepakat dengan UU Omnibus Law itu sehingga sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja bahkan Presiden melakukan kunjungan kerja di tengah demonstrasi tersebut.

Tidak ada kata lain, jika buruh, mahasiswa dan masyarakat belum dijawab aspirasi terkait pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law maka gugatan judicial review adalah satu-satunya cara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline